Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ANGGOTA BPK: Pemegang kuasa keuangan negara dilarang nyalon

Recommended Posts

JAKARTA : Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan hanya pejabat pemegang kuasa keuangan negara yang tidak dapat lolos seleksi menjadi anggota BPK, bukan seluruh pegawai yang bekerja di lembaga pengelola keuangan.

 

 

Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan menyampaikan pejabat yang bekerja di kementerian atau lembaga pengelola keuangan negara bisa mencalonkan diri menjadi anggota BPK.

 

Larangan pencalonan ditujukan bagi pejabat pengguna kuasa anggaran yang belum dua tahun melalui masa pensiun.

 

 

“Yang tidak boleh itu pengguna kuasa anggaran seperti Menteri atau bendahara, tapi kalau hanya peneliti atau kepala biro hukum di Bank Indonesia misalnya, itu boleh,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu 7 Maret 2012.

 

 

Berdasarkan Pasal 13 ayat j Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK disebutkan, salah satu syarat menjadi anggota BPK yakni paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...