Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Tertuang Eksplisit, Inilah Empat Tugas Utama DEN

Recommended Posts

P4GjI8SJ3H.jpgPresiden SBY. Foto: Koran SI

 

 

 

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan ada empat tugas Dewan Energi Nasional (DEN) yang telah tertuang secara eksplisit oleh UU 30 tahun 2007 tentang energi yang sudah ditetapkan."Ada empat tugas. Pertama merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional, yang ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR," kata SBY, dalam pidatonya di Sidang Paripurna ke-1 Dewan Energi Nasional, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

 

Kedua, menetapkan rencana umum energi nasional, strategic plan. Ketiga, langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan darurat energi. Faktornya bisa macam-macam, ketika terjadi kelangkaan, BBM, ataupun yang lain mengganggu masyarakat sehari-hari. "Kita namakan kondisi krisis atau darurat," ujarnya singkat.

 

Keempat, mengawasi kebijakan bidang energi lintas sektoral, dewan ini terdiri anggota lintas sektoral. Menyangkut perspektif masalah energi dikelola dan ditangani dengan baik dan tepat.

 

"Perhatian publik dan pers, pada perspektif jangka pendek, kita tahu ada masalah dengan instabilitas, meroketnya harga minyak dunia, ada implikasi bagi perekonomian kita dan solusi sebagai apa yang kita pilih, proses yang berjalan dengan pemerintah dan DPR, maupun isu lain yang bertautan dengan subsidi dan harga BBM yang berlaku," tambah SBY.

 

Dijelaskannya, hal ini merupakan perspektif jangka pendek, di mana tugas DEN bukan hanya memikirkan dan menangani jangka pendek. Walaupun sangat penting, tapi juga harus berpikir bagimana negeri ini bisa memiliki ketahanan energi suistanable, long term goal.

 

"Kita pikirkan dan tuangkan, rencana implementasi dan manakala ada krisis yang berkaitan dengan energi," pungkasnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...