Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

PPATK Usul Transaksi Rp100 Juta Harus Lewat Bank

Recommended Posts

eTu1XKqoz5.jpgIlustrasi. Foto: Corbis

 

 

 

JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan kepada Bank Indonesia (BI) agar setiap transaksi jual beli nonbank di atas Rp100 juta harus menggunakan jasa perbankan untuk menghindari pencucian uang."Kita sudah menyurati Gubernur BI agar memasukkan laporan transaksi tunai harus melalui perbankan dan harus dimasukkan ke dalam UU amandemen BI," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, di Gedung BI, Jakarta, Senin (5/3/2012).

 

Agus menambahkan usulan tersebut penting mengingat banyak transaksi yang menggunakan uang hasil korupsi atau uang negara.

 

"Sebagai otoritas pembayaran, agar BI memasukkan aturan mengenai transaksi tunai sehingga hal itu mendorong orang menjadi bank minded untuk budaya transaksional dari budaya tunai ke nontunai," jelasnya,

 

Dengan budaya bayar melalui bank tersebut, maka hal itu akan mengembangkan untuk efisiensi berbagai hal, di antaranya adalah soal pencucian uang. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...