Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BI Tetapkan Aturan Transaksi Emas Jangka Pendek

Recommended Posts

0eubBKfYcp.jpgIlustrasi. (Foto: okezone)

 

 

 

JAKARTA - Bank Indonesia melalui penerbitan Surat Edaran SE Nomor 14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 mengenai Produk Qardh Beragun Emas memperketat aturan perbankan syariah untuk pembiayaan beragun emas.“Tujuannya jangan jadikan pembiayaan ini untuk yang spekulatif, tapi untuk jangka pendek dan mendesak bagi masyarakat. Agar masyarakat punya akses bagi yang memiliki emas,” ujar Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E Siregar di Gedung BI Jakarta, Jumat (2/3/2012).

 

Mengenai karakteristiknya, bank sentral menetapkan produk Qardh beragun emas bertujuan untuk membiayai keperluan dana jangka pendek atau tambahan modal kerja jangka pendek untuk golongan nasabah usaha mikro dan kecil.

 

Biaya yang dapat dikenakan oleh bank syariah dan unit usaha syariah (UUS) kepada nasabah antara lain biaya administrasi, biaya asuransi, dan biaya penyimpanan dan pemeliharan.

 

Sumber dana dapat berasal dari bagian modal, keuntungan yang disisihkan, dan atau dana pihak ketiga. Tujuan penggunaan dana oleh nasabah wajib dicantumkan secara jelas pada formulir aplikasi produk.

 

Emas yang akan diserahkan sebagai agunan Qardh beragun emas harus sudah dimiliki oleh nasabah pada saat permohonan pembiayaan diajukan.

 

“Jika bank syariah dan UUS menjalankan produk Qardh beragun emas sebelum memperoleh izin dari BI akan dikenakan sanksi teguran tertulis dan denda uang. Dan jika bank syariah atau UUS yang menjalankan produk Qardh beragun emas yang tidak sesuai dengan kententuan yang diatur dalam SE dapat dikenakan sanksi berupa penghentian produk tersebut,” terangnya.

 

Mulya menambahkan, bagi bank syariah dan UUS yang telah menjalankan produk Qardh beragun emas sebelum berlakunya SE ini wajib menyesuaikan.

 

Kebijakan dan prosedur paling lama satu bulan terhitung sejak belakunya SE, dan jumlah portofolio, jumlah dan jangka waktu pembiayaan setiap nasabah, dan FTV (finance to value) paling lama satu tahun terhitung sejak berlakunya edaran ini. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...