Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

UMP SEKTORAL: Apindo minta perkecualian

Recommended Posts

JAKARTA: Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta pemerintah provinsi tidak menerapkan atau memperkecualikan penerapan upah minimum sektoral untuk sektor industri padat karya.

 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan standar upah bagi industri padat karya cukup diatur melalui upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

 

“Untuk yang labour intensive saya minta jangan sampai diatur upah sektoral, cukup upah minimum saja,” katanya, Kamis (23/02).

 

Sistem pengenaan upah minimum berbeda bagi sektor industri garmen dan sepatu, jelas Sofjan, bisa dijadikan pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk menaikkan upah pekerja di atas UPM/UMK.

 

“Saat ini saja, di Banten, ada 93 perusahaan yang semuanya produsen sepatu dan garmen yang merasa UMP/UMK terlalu berat,” kata Sofjan.

 

Menteri Perindustrian M. S. Hidayat mengatakan keputusan akhir mengenai upah minimum harus ditentukan oleh dewan pengupahan.

 

Pemerintah, jelasnya, saat ini sedang merancang peraturan agar keputusan dewan pengupahan tidak bisa diralat oleh keputusan kepala daerah.

 

“Jangan dikembalikan lagi ke daerah yang bisa dinaikkan lagi melalui upah sektoral, jadi tidak ada kepastian,” kata Menperin. (Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Script | Android Forums | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...