Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Ini dia harga tetap eceran BBM!

Recommended Posts

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari lalu telah menandatangani Peraturan Presiden No.15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

 

Perpres ini merupakan pengganti dari Perpres No. 55/2005 yang sudah diubah dengan Perpres No.9/2006.

 

Dalam Perpres No.15/2012 ini, pemerintah menetapkan harga jual eceran Jenis BBM tertentu di titik serah untuk setiap liter adalah:

 

a. Minyak Tanah (Kerosine) sebesar Rp2.500;

b. Bensin (Gasoline) RON 88 sebesar Rp4.500;

c. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp4.500.

 

Harga-harga tersebut sudah termasuk PPN, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%.

 

Harga baru itu berarti ada penyesuaian, karena dalam Perpres No.6/2006 harga per liter minyak tanah ditetapkan Rp2.000, bensin Rp4.500, dan solar Rp4.300.

 

Penetapan harga baru ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas jenis bahan bakar minyak tertentu, dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu, serta guna meningkatkan efisiensi pengunaan APBN.

 

Pembatasan

Dalam Perpres No.15/2012 itu juga disebutkan, bahwa penggunaan Jenis BBM Tertentu secara bertahap dilakukan pembatasan.

 

"Tahapan pembatasan akan diatur oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil Rakor yang dipimpin oleh Menko Perekonomian," bunyi Pasal 5 Ayat 2 Perpres No.15/2012.

 

Perpres ini secara tegas juga melarang pengangkutan atau penjualan Jenis BBM Tertentu ke luar negeri, dan penimbunan oleh badan usaha atau masyarakat. (arh)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate | Android Games | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...