Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

REMUNERASI: Ini dia gaji pekerja asing industri migas di Indonesia

Recommended Posts

JAKARTA: Menteri Keuangan Agus Martowardojo menetapkan batasan maksimum biaya remunerasi tenaga kerja asing untuk kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.011/2011.

 

Salinan PMK Nomor 258/PMK.011/2011 yang diperoleh di Jakarta, Kamis, menyebutkan, batasan maksimum itu berlaku sejak awal 2012 (1 Januari 2012) dan akan dievaluasi paling lama dua tahun sejak berlakunya peraturan itu.

 

Batasan maksimum biaya remunerasi itu ditetapkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas (Migas).

 

Kontraktor Kerja Sama Migas (kontraktor) adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan badan pelaksana.

 

Remunerasi adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh tenaga kerja asing yang bekerja pada kontraktor yang telah tercantum dalam rencana kerja anggaran (RKA) yang telah disetujui oleh badan pelaksana. Badan pelaksana merupakan suatu badan yang dibentuk untuk melakukan kegiatan usaha hulu di bidang migas.

 

Tenaga kerja asing berdasar PMK itu merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja pada kontraktor berdasarkan penugasan dari perusahaan induk kontraktor ("inter corporate transfer"), yang telah mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

 

Berdasar PMK itu, remunerasi tersebut meliputi upah, tunjangan dan/atau pembayaran lainnya uang terkait dengan kinerja tahunan kontraktor dan tidak diberikan dalam waktu jangka panjang.

 

Jika kontraktor membayar remunerasi melebihi batas maksimum yang ditetapkan, kelebihan pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan tidak menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak penghasilan kontraktor.

 

Kontraktor wajib memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 atas remunerasi yang dibayarkan sesuai dengan peraturan perundangan bidang pajak penghasilan.

 

Ketentuan batasan maksimum remunerasi itu tidak berlaku bagi tenaga kerja asing sepanjang tenaga kerja tersebut mempunyai keahlian sangat khusus dan sangat langka di bidang migas, yang kriterianya ditetapkan oleh badan pelaksana setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

 

Sementara itu berdasar lampiran PMK itu, batasan maksimum remunerasi dikelompokkan berdasarkan asal paspor dan golongan jabatan.

 

Batasan maksimum untuk tenaga kerja dari kawasan Asia, Asfrika dan Timur Tengah pada golongan eksekutif tertinggi sebesar 562.200 dolar AS; untuk tenaga kerja dari Kawasan Eropa, Australia dan Amerika Selatan sebesar US$1.054.150; dan untuk tenaga kerja dari kawasan Amerika Utara US$1.546.100 .

 

Sementara untuk golongan eksekutif dari Asia, Afrika dan Timur Tengah sebesar US$449.700, dari Eropa, Australia dan Amerika Selatan US$843.200, dan dari kawasan Amerika Utara US$1.236.700.

 

Untuk golongan jabatan manajerial dari Asia, Afrika dan Timur Tengah US$359.700, dari Eropa, Australia dan Amerika Selatan US$674.450; dari Amerika Utara US$989.200.

 

Sedangkan untuk golongan jabatan profesional (spesialist) dari Asia, Afrika dan Timur Tengah US$287.700, dari Eropa, Australia, dan Amerika Selatan US$539.450, dan dari kawasan Amerika Utara US$791.200.

 

Posisi eksekutif tertinggi merupakan posisi tingkat I di kontraktor kontrak kerja sama migas (KKKS) yaitu "president, country head, dan general manager", eksekutif yaitu posisi tingkat II di KKKS yaitu "senior vice president dan vice president". Sementara posisi manajerial merupakan posisi tingkat III di KKKS yaitu "senior manager dan manager". (Antara/faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Store Builder | Android Games | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...