Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ANGGARAN BI: Gaji Darmin Nasution naik Rp15,2 juta

Recommended Posts

JAKARTA: Persentase gaji dewan gubernur Bank Indonesia lebih kecil dari yang lain. Namun, secara nilai jauh lebih besar apabila dibandingkan dengan pegawai lainnya.

 

Berdasarkan salinan perhitungan gaji pegawai BI 2012, gaji gubernur melonjak sekitar Rp15,2 juta, meskipun secara persentase hanya naik 4%. Total gaji pokok gubernur sebesar Rp166,1 juta per bulan. Namun, itu diklaim masih di bawah rata-rata pasar Rp184,8 juta.

 

Begitu juga gaji deputi gubernur BI tercatat naik Rp9,3 juta atau 4% menjadi Rp113,2 juta per bulan. Gaji deputi gubernur diklaim masih lebih jauh di bawah rata-rata pasar Rp166,3 juta per bulan.

 

Adapun gaji pejabat selevel direktur, deputi direktur, kepala bagian, deputi kepala bagian dan kepala seksi masing-masing naik Rp5,2 juta, Rp3,7 juta, Rp2,8 juta, Rp2,1 juta, dan Rp1,5 juta menjadi Rp62,5 juta, Rp45,4 juta, Rp34 juta, Rp25,4 juta, dan Rp18,1 juta. Gaji tersebut rata-rata naik 5%.

 

Gaji pegawai level bawah secara nominal mendapatkan kenaikan terendah, di bawah Rp1 juta. Sebut saja level staf, pegawai tata usaha dan pegawai dasar rata-rata naik Rp1 juta, Rp600.000, dan Rp300.000, meskipun secara persentase sebesar 5%.

 

Total anggaran gaji pegawai BI pada 2012 naik Rp172,1 miliar, lebih kecil Rp43,4 miliar dari skenario semula Rp2,09 triliun.

 

DPR menyetujui kenaikan gaji, tetapi lebih kecil dari usulan BI. Kenaikan gaji diusulkan berdasarkan prestasi. Namun, hal itu tak membuat distorsi gaji pejabat atas dan bawah mengecil, bahkan melebar.

 

Rasio gaji pejabat atas dengan bawah mencapai 58 kali, tapi itu dinilai lebih baik dari pada gaji direksi Bank Mandiri yang mencapai 97 kali. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Store Builder | Android Games | Wordpress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...