Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

LAPORAN LKPP: Rp373 miliar untuk beli 1.732 mobil pejabat negara

Recommended Posts

JAKARTA : Pemerintah telah menghabiskan anggaran sebesar Rp373 miliar untuk membeli sebanyak 1.732 unit kendaraan bagi kepentingan dinas pejabat negara.

 

Berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), telah terjadi transaksi sebanyak 1.732 unit kendaraan roda empat untuk pemerintah atau sekitar Rp373 miliar, sejak Mei hingga Desember 2011.

 

“Transaksi pengadaan kendaraan tersebut melalui proses penunjukkan langsung, penunjukkan penyedianya bisa dikatakan melalui direct purchasing,” ujar Kepala LKPP Agus Rahardjo di Jakarta, hari ini.

 

Saat itu, tercatat sebanyak 13 penyedia, baik Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), dealer utama, maupun dealer, tercantum dalam peserta pengadaan. Ketigabelas peserta mewakili sembilan merk kendaraan roda empat.

 

Untuk 2012, LKPP melakukan proses penunjukkan langsung lebih ‘pagi’ dengan jumlah penyedia yang jauh lebih besar. Agus menyampaikan, awal Februari ini lembaga telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan 43 penyedia kendaraan bermotor.

 

Ke-43 peserta terdiri dari, 22 penyedia roda empat, 19 penyedia roda dua, sementara sisanya ialah penyedia bus dan truk. Para peserta menyediakan sebanyak 17 merk kendaraan, antara lain KIA, Toyota, Honda Mobil, Honda motor, TVS, Nissan, Hyundai, Ford, Suzuki, Bajaj, Hino, Foton, Daihatsu, Isuzu, Mitsubishi, Yamaha, dan Chevrolet.

 

Dia menjelaskan masing-masing penyedia mengumumkan harga kendaraannya melalui e-catalog atau catalog elektronik yang disediakan dalam portal LKPP. Hal ini, menurut dia, bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya mark up oleh oknum pemerintah.

 

“Kalau sudah ada di katalog dalam e-procurement tidak akan di mark-up. Nanti kan kelihatan harganya jelas, jadi pasti ketahuan,” jelasnya.

 

Adapun, tipe mobil yang dinegosiasikan dalam portal pengadaan nasional, yakni sesuai dengan satuan biaya umum dari Kementerian Keuangan. Kendaraan untuk pejabat eselon I ditetapkan senilai Rp400 juta, sementara untuk eselon II dan operasional senilai Rp300 juta.

 

Deputi Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Manusia LKPP Agus Prabowo menambahkan lembaga menjamin harga beli kendaraan pelat merah dari penyedia akan lebih murah dibandingkan dengan harga pasar. Untuk selanjutnya, LKPP tidak hanya akan memroses penunjukkan langsung kendaraan, tetapi juga pengadaan lain seperti alat kesehatan, alat berat, dan komputer.

 

“Kami jamin pemerintah membeli kendaraan lebih murah daripada pelat hitam. Kalau nanti kejadian lebih mahal dari pasar, mereka harus mengembalikan, itu perjanjiannya,” tegas Agus.(faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate Script | Android Games | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...