Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

UPAH BURUH: Mediasi UMP Banten & UMK Tangerang dikawal ketat

Recommended Posts

JAKARTA: Puluhan aparat kepolisian mengawal jalannya mediasi Kemenakertrans, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten dan Kota Tangerang, Pengurus Pusat dan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta sejumlah pemimpin serikat pekerja/serikat buruh Banten.

 

Mediasi para pihak yang berselisih yang dipandu oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar dilakukan sejak pukul 15.00 WIB itu dilakukan di Ruang Tri Dharma Kemenakertrans, hari ini.

 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Wakil Walikota Tangerang Arief R.Wismansyah, Bupati Serang A. Taufik N., dan Bupati Tangerang Ismet, serta kepala dinas terkait di daerah.

 

Sedikitnya wakil dari 14 serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) mewakili ribuan pekerja/buruh di Provinsi Banten juga mengikuti mediasi, beserta sejumlah pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

 

Hingga berita ini dibuat, mediasi antarpihak yang berselisih masih berlangsung, sedangkan sejumlah wakil pekerja/buruh yang menunggu di luar ruangan semakin gaduh, karena pertemuan berlangsung lama.

 

"Mediasi dimaksudkan untuk mencari titik temu dalam penetapan upah minimum di wilayah Kabupaten, Kota Tangerang, dan Provinsi Banten, serta agar permasalahan tidak semakin berlarut-larut," ujar Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, di sela-sela pertemuan, hari ini.

 

Sebelumnya, dalam SK Gubernur Banten tentang Revisi UMK dan Penetapan upah minimum sektoral Tangerang Raya disebutkan sebelum direvisi upah minimum kota Tangerang dan Tangerang Selatan sebesar Rp1,381 juta/bulan.

 

Usai dilakukan revisi, upah itu naik menjadi Rp1,529 juta/bulan, sedangkan upah minimum kabupaten Tangerang naik dari Rp1,379 juta/bulan menjadi Rp1,527 juta/bulan.

 

Kebijakan penetapan UMS 2012 itu menyebabkan perhitungan upah buruh menjadi meningkat hingga 30% dibandingkan dengan upah pada tahun sebelumnya.

 

Bahkan, pemberlakuan UMS itu mengakibatkan pengusaha harus membayar sesuai dengan klasifikasi industri yang digeluti dengan besaran minimal 5% dari UMK.

 

Hal itu maksudnya upah buruh di Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang, serta upah minimum di Tangerang Selatan menjadi Rp1,75 juta/bulan.

 

Dengan besaran upah itu, pengurus Apindo Tangerang Raya didampingi pengurus Apindo Provinsi Banten mengajukan gugatan ke PTUN Jawa Barat.(Bsi)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Affiliate Script | Android Games | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...