Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ALOKASI ANGGARAN: Sertifikasi tanah Kemenhan jadi beban BPN

Recommended Posts

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengalokasian anggaran sertifikasi tanah milik Kementerian Pertahanan sebesar Rp991,8 miliar masuk dalam anggaran Badan Pertanahan Nasional.

 

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq bersama anggotanya menyepakati proses dan anggaran sertifikasi tanah Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan prioritas aset tanah yang tidak bermasalah seluas 27.038.682 meter persegi.

 

Untuk menyukseskan program ini, Mahfudz melanjutkan, BPN akan mendapat jatah tambahan anggaran sebanyak Rp991,8 miliar.

 

“Komisi I meminta pemerintah melaksanakan program sertifikasi tanah TNI, dengan menetapkan alokasi anggaran pada pos BPN,” tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR Jakarta, hari ini 30 Januari 2012.

 

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan kementerian memiliki tanah aset sebanyak 6.310 bidang, dengan luas sekitar 3,4 miliar meter persegi. Dari total aset tersebut, tercatat sebanyak 2,9 miliar meter persegi belum memiliki sertifikat resmi.

 

Berdasarkan  hasil Rapat Dengar Pendapat pada 28 Juli 2010, telah disetujui proses sertifikasi untuk tanah tidak bermasalah yakni seluas 27.038.682 meter persegi.

 

Rencananya, lanjut Purnomo, proses sertifikasi akan dilakukan secara berlanjut dan bertahap.

 

Adapun kendala yang dihadapi dalam pengamanan aset antara lain, timbulnya persoalan internal, kurang lengkapnya bukti surat kepemilikan tanah, adanya perubahan perluasan yang dimohonkan secara fisik di lapangan dengan yang tercantum di buku inventaris.

 

“BPN juga tidak bersedia memproses jika tanpa berdasarkan bukti lengkap. Persoalan lain, masih ada tuntutan oleh masyarakat sehingga menghambat proses sertifikasinya,” jelasnya.

 

Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo mengatakan BPN perlu melakukan proses sertifikasi dengan baik. Kementerian/lembaga (K/L) juga perlu menjaga asetnya dengan cermat agar negara tidak kehilangan kepemilikan seperti yang seringkali terjadi.

 

“Untuk melakukan ini, Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 (tentang pengelolaan barang milik negara/ daerah) harus diubah, sekarang lagi dikaji kemenko,” ujarnya.(faa)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...