bot 0 Posted 4 jam yg lalu. Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kini membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing[1]) hanya boleh pada bidang tertentu.Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Permenaker tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Ia menyebut regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja. "Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).Dalam aturan ini, tepatnya pada pasal 3, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya boleh pada bidang tertentu. Berikut daftarnya:- layanan kebersihan- penyediaan makanan dan minuman- pengamanan- penyediaan pengemudi dan angkutanpekerja/buruh- layanan penunjang operasional- pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikanSelain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.Perjanjian tersebut paling sedikit memuat hal-hal berikut:- pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya- jangka waktu Perjanjian Alih Daya;- lokasi pelaksanaan pekerjaan;- jumlah pekerja/buruh alih daya;- pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja- hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan.Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.Perusahaan pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi tersebut dilakukan secara bertahap.Pembatasan kegiatan usaha dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu, serta penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di lebih dari satu lokasi.Penerapan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan. Permenaker juga mengatur kewajiban perusahaan alih daya sebagai pemegang perizinan berusaha di bidang alih daya.Kewajiban tersebut meliputi penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan, pencatatan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, serta menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.Apabila melanggar ketentuan tersebut, perusahaan alih daya akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. (dhz/har) Add as a preferred source on Google ====[3] [2]References^ outsourcing (www.cnnindonesia.com)^ Add as a preferred source on Google (www.cnnindonesia.com)^ ==== (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites