Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Apa Sanksi Kalau Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak?

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Wajib pajak[1] yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT[2]) Tahunan tidak hanya terancam denda administrasi, tetapi juga bisa mendapat surat teguran, ditelusuri kantor pajak, hingga dikenai sanksi bunga apabila ditemukan ada pajak terutang yang belum dibayar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti menegaskan setiap pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif tetap wajib menyampaikan laporan SPT sesuai ketentuan.

"Setiap orang yang memiliki NPWP dan statusnya aktif harus melakukan pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan," ujar Inge kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, meskipun wajib pajak merasa tidak punya aktivitas usaha besar atau tidak ada perubahan penghasilan, kewajiban melapor tetap harus dilakukan selama NPWP masih aktif.

Jika wajib pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT hingga melewati batas waktu, maka sanksi pertama yang dikenakan adalah denda administrasi.

"Apabila SPT tidak disampaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi," kata Inge.

Mengacu ketentuan perpajakan, besaran dendanya adalah Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Untuk tahun pajak 2025, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026. Jika lewat dari tenggat tersebut, denda otomatis menanti saat SPT tetap diajukan.

Namun, sanksinya tidak berhenti di situ jika wajib pajak sama sekali tidak pernah melapor. Inge menjelaskan DJP akan melakukan klarifikasi berdasarkan data yang dimiliki dari berbagai sumber, mulai dari data perbankan, pekerjaan, transaksi, hingga informasi pihak ketiga lainnya.

"Apabila SPT tidak pernah dilaporkan, kantor pajak akan melakukan klarifikasi berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai pihak. Apabila data yang diperoleh berkaitan dengan penghasilan yang tidak dilaporkan dan menyebabkan adanya pajak yang terutang, maka sanksi yang akan dikenakan berupa bunga," ujarnya.

Dengan kata lain, jika kantor pajak menemukan ada penghasilan yang seharusnya dikenai pajak tetapi tidak pernah dilaporkan karena wajib pajak absen menyampaikan SPT, maka wajib pajak bisa ditagih pokok pajaknya sekaligus bunga.

Besaran bunga ini tidak sama untuk setiap orang karena dihitung berdasarkan jumlah pajak yang belum dibayar serta berapa lama kewajiban itu tertunggak.

Sebelum masuk ke tahap penagihan, biasanya DJP lebih dulu mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melapor setelah tenggat berakhir. Surat ini bisa dikirim melalui email maupun alamat rumah dan kerap disebut wajib pajak sebagai 'surat cinta' dari kantor pajak.

Setelah itu, Kantor Pelayanan Pajak akan meneliti data wajib pajak. Jika ditemukan ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, kantor pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai tindak lanjut resmi.

Karena itu, jawaban dari pertanyaan apa sanksi kalau tidak lapor SPT adalah minimal kena denda Rp100 ribu atau Rp1 juta, lalu berpotensi ditegur, ditelusuri, hingga ditagih bunga bila ternyata ada pajak yang belum dibayarkan.

Pelaporan SPT Tahunan sendiri saat ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem DJP Online maupun langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat wajib pajak terdaftar.

[Gambas:Youtube][3]

(del/pta) Add logo.png?v=12.3.4 as a preferred
source on Google
[4]

References

  1. ^ pajak (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ SPT (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ [Gambas:Youtube] (www.youtube.com)
  4. ^ Add as a preferred source on Google (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...