Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

LIKUIDASI BANK: LPS bayar klaim penjaminan Rp670 miliar

Recommended Posts

JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan hingga Desember 2011 mengucurkan dana sebesar Rp670 miliar untuk membayar klaim simpanan nasabah dari 46 bank yang dilikuidasi sepanjang institusi tersebut berdiri sejak September 2005.

 

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Jaelani mengatakan dana tersebut dibayarkan kepada 1 bank umum dan 45 bank perkreditan rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia sepanjang enam tahun terakhir.

 

"Total simpanan dari 46 bank itu mencapai Rp1,07 triliun, tetapi yang layak bayar Rp670 miliar. Sisanya Rp445 miliar tidak layak bayar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, siang ini 25 Januari 2012.

 

Berdasarkan data LPS per 31 Desember 2011, dari Rp445 miliar dana yang tak layak bayar sebesar Rp220 miliar di atas batas penjaminan, sedangkan Rp225 miliar tak layak bayar karena 91% berada di atas bunga penjaminan (LPS Rate), sebanyak 5% tidak ada aliran dana masuk dan sisanya memiliki kredit macet.

 

Menurut Firdaus, penyebab kegagalan bank yang dilikuidasi karena pelanggaran prinsip kehati-hatian bank, manipulasi yang dilakukan keuangan penggurus atau pemilik dengan memberi kredit fiktif dan peyalahgunaan uang bank untuk kepentingan pribadi.

 

"Selain itu ada simpanan nasabah yang digelapkan atau tidak disetorkan ke bank dan kredit macet tanpa agunan dan perikatannya lemah," terangnya.

 

Data LPS menyebutkan likuidasi bank terbanyak pada 2011 yang mencapai 15 BPR. Namun, biaya klaim penjaminan terbanyak dibayar pada 2009 untuk 5 BPR dan 1 bank umum karena dana pihak ketiga mencapai Rp876,95 miliar. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...