Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Jusuf Hamka Sujud Syukur Usai Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Recommended Posts

"Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli," tulis Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/4/2026). (Tangkapan layar Instagram @jusufhamka)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...