bot 0 Posted Sabtu, jam 09:15 Jakarta, CNBC Indonesia - Puluhan perusahaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia terseret kasus besar praktik kartel. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech lending. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada 26 Maret 2026. KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar aturan persaingan usaha, khususnya terkait praktik penetapan harga. Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah perusahaan yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat luas sebagai pengguna layanan pinjaman daring. Secara kronologi, perkara ini mulai disidangkan dari Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Namun, para terlapor secara tegas menolak seluruh isi laporan yang disampaikan investigator. Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian. Dari hasil pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi kesepakatan penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi di antara para pelaku usaha. Penetapan batas atas bunga yang jauh di atas keseimbangan pasar dinilai tidak efektif melindungi konsumen, bahkan berpotensi menjadi alat koordinasi harga antar perusahaan. Kondisi ini membuat pelaku usaha cenderung menyelaraskan strategi penetapan bunga, sehingga mengurangi persaingan dan menghambat kompetisi di industri pinjaman daring. Dalam sidang, Majelis juga menilai tidak terdapat pelanggaran aspek formil dalam penanganan perkara. Proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keberatan para terlapor terkait prosedur tidak dapat diterima. Sebelumnya, para terlapor sempat mengajukan sejumlah keberatan, mulai dari kewenangan KPPU, dugaan cacat prosedur, hingga tidak hadirnya saksi kunci. Namun, seluruhnya ditolak oleh Majelis Komisi. Majelis juga menyatakan bahwa tindakan para terlapor tidak memenuhi pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, karena tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada pelaku usaha untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech lending. Atas dasar itu, seluruh terlapor dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Berikut daftar 97 perusahaan yang didenda karena monopoli bunga pinjaman, dikutip pada Sabtu (18/4/206): PT Abadi Sejahtera Finansindo PT Adiwisista Finansial Teknologi PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia PT Aktivaku Investama Teknologi PT Alami Fintek Sharia PT Aman Cermat Cepat PT Amartha Mikro Fintek PT Ammana Fintek Syariah PT Anugerah Digital Indonesia PT Artha Dana Teknologi PT Artha Permata Makmur PT Astra Welab Digital Arta PT Berdayakan Usaha Indonesia PT Bursa Akselerasi PT Cerita Teknologi Indonesia PT Cicil Solusi Mitra Teknologi PT Creative Mobile Adventure PT Crowde Membangun Bangsa PT Dana Bagus Indonesia PT Dana Kini Indonesia PT Dana Pinjaman Inklusif PT Dana Syariah Indonesia PT Digital Micro Indonesia PT Doeku Peduli Indonesia PT Duha Madani Syariah PT Esta Kapital Fintek PT Ethis Fintek Indonesia PT Fidac Inovasi Teknologi PT Finansia Aira Teknologi PT Finansial Integrasi Teknologi PT Fintech Bina Bangsa PT Fintegra Homido Indonesia PT Fintek Digital Indonesia PT Gradana Teknoruci Indonesia PT Grha Dana Bersama PT Harapan Fintech Indonesia PT Idana Solusi Sejahtera PT Iki Karunia Indonesia PT Inclusive Finance Group PT Indo Fin Tek PT Indonesia Fintopia Technology PT Indonusa Bara Sejahtera PT Indosaku Digital Teknologi PT Info Tekno Siaga PT Inovasi Terdepan Nusantara PT Intekno Raya PT Julo Teknologi Finansial PT Kawan Cicil Teknologi Utama PT Klikcair Magga Jaya PT Komunal Finansial Indonesia PT Kreasi Anak Indonesia PT Kredifazz Digital Indonesia PT Kredit Pintar Indonesia PT Kredit Plus Teknologi PT Kredit Utama Fintech Indonesia PT Kreditku Teknologi Indonesia PT Kuaikuai Tech Indonesia PT Lampung Berkah Finansial Teknologi PT Pindar Berbagi Bersama PT Lentera Dana Nusantara PT Linkaja Modalin Nusantara PT Lumbung Dana Indonesia PT Lunaria Annua Teknologi PT Mapan Global Reksa PT Mediator Komunitas Indonesia PT Mekar Investama Teknologi PT Mitrausaha Indonesia Grup PT Modal Rakyat Indonesia PT Mulia Inovasi Digital PT Oriente Mas Sejahtera PT Pasar Dana Pinjaman PT Pembiayaan Digital Indonesia PT Pendanaan Teknologi Nusa PT Pinduit Teknologi Indonesia PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat PT Pintar Inovasi Digital PT Piranti Alphabet Perkasa PT Plus Ultra Abadi PT Pohon Dana Indonesia PT Progo Puncak Group PT Qazwa Mitra Hasanah PT Rezeki Bersama Teknologi PT Ringan Teknologi Indonesia PT Sahabat Mikro Fintek PT Satustop Finansial Solusi PT Sejahtera Sama Kita PT Simplefi Teknologi Indonesia PT Smartec Teknologi Indonesia PT Sol Mitra Fintec PT Solid Fintek Indonesia PT Solusi Teknologi Finansial PT Stanford Teknologi Indonesia PT Teknologi Merlin Sejahtera PT Toko Modal Mitra Usaha PT Tri Digi Fin PT Trust Teknologi Finansial PT Uangme Fintek Indonesia (luc/luc) Add as a preferred source on Google [1] [Gambas:Video CNBC][2] References^ Add as a preferred source on Google (www.cnbcindonesia.com)^ [Gambas:Video CNBC] (www.cnbcindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites