Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

AS Bayarkan Refund Tarif Trump Rp2.600 T ke Importir Mulai 20 April

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Amerika Serikat[1] (AS) bakal meluncurkan sistem untuk pengembalian dana (refund) pungutan tarif [2]sebesar US$166 miliar atau setara Rp2.845 triliun (asumsi kurs Rp16.988 per dolar AS) kepada para importir.

Refund dilakukan usai Mahkamah Agung AS menganulir kebijakan tarif Presiden Donald Trump pada Februari lalu karena dinilai melanggar hukum.

Berdasarkan laporan Reuters, Rabu (14/4), kemarin Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menyatakan telah menyelesaikan pengembangan tahap awal sistem refund bernama CAPE (Consolidated Administration and Processing of Entries) yang bakal dirilis 20 April mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem CAPE akan mengonsolidasikan pengembalian dana sehingga importir menerima satu pembayaran elektronik beserta bunga jika berlaku, ketimbang memproses pengembalian per transaksi impor.

Pernyataan tersebut dimuat dalam dokumen yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional yang berbasis di New York.

Dalam dokumen dimuat per 9 April, sekitar 56.497 importir telah menyelesaikan proses untuk mendapatkan refund secara elektronik, dengan total pengembalian dana mencapai US$127 miliar atau setara Rp2.176 triliun. Lembaga tersebut menyatakan akan meluncurkan sistem pengembalian dana secara bertahap. 

[Gambas:Youtube][3]

Pada tahap awal, CAPE akan memproses pengembalian untuk barang impor terbaru dan transaksi yang sederhana. Pejabat Bea Cukai Brandon Lord menyebut lembaganya sedang mempertimbangkan opsi untuk memproses pengembalian pada sebagian transaksi yang terkait tarif senilai US$2,9 miliar atau Rp49,7 triliun.

Lord menyebut proses tersebut biasanya memerlukan penanganan manual, yang dapat secara signifikan meningkatkan beban kerja dan mengalihkan personel dari operasi perdagangan dan penegakan hukum.

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan Trump telah melampaui kewenangannya dalam menerapkan tarif global secara luas berdasarkan International Emergency Economic Powers Act, Undang-undang Tahun 1977 yang diperuntukkan bagi kondisi darurat nasional.

Usai MA AS menganulir tarif Trump, para importir menggugat pengembalian dana ke Pengadilan Perdagangan Internasional.

Lebih dari 330 ribu importir membayar tarif yang dipermasalahkan pada 53 juta pengiriman barang impor, menurut dokumen pengadilan.

Banyak importir kecil khawatir biaya proses refund akan lebih besar daripada manfaat yang diperoleh, sehingga sebagian perusahaan mempertimbangkan opsi pembiayaan kreatif terkait pengembalian dana tersebut.

(pta/ins) Add logo.png?v=12.3.2 as a preferred
source on Google
[4]

References

  1. ^ Amerika Serikat (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ tarif (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ [Gambas:Youtube] (www.youtube.com)
  4. ^ Add as a preferred source on Google (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...