bot 0 Posted 6 jam yg lalu. Jakarta, CNBC Indonesia — Pemerintah Jepang telah mengklasifikasikan kripto sebagai instrumen keuangan setara dengan saham dan produk investasi lainnya. Perubahan bersejarah tersebut memicu optimisme para pelaku pasar atau investor. Mengutip Yahoo Finance, Selasa (14/4/2026), hal itu seiring dengan persetujuan Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa (FIEA) pada 10 April 2026. Undang-undang baru ini mencakup larangan perdagangan orang dalam, kewajiban pengungkapan informasi, dan sanksi yang lebih berat. Perubahan ini meningkatkan legitimasi dan membuka peluang bagi pertumbuhan kripto di kalangan institusi pada tahun 2027. Langkah ini sekaligus mengangkat mata uang digital dari status sebelumnya sebagai alat pembayaran menjadi produk investasi yang diatur, setara dengan saham dan obligasi. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Badan Layanan Keuangan (FSA) ini telah mendapat persetujuan kabinet dan selanjutnya akan diajukan ke badan pembuat undang-undang tunggal Jepang untuk dibahas dan disahkan. Jika disahkan, perubahan ini diperkirakan akan berlaku paling cepat pada tahun 2027. Sebelumnya, pada akhir 2025, kelompok kerja FSA dan Dewan Sistem Keuangan merekomendasikan untuk mengklasifikasikan ulang kripto guna mencerminkan perannya yang utama sebagai sarana investasi. "Memperluas pasokan modal pertumbuhan... serta memastikan keadilan pasar, transparansi, dan perlindungan investor," kata Menteri Keuangan Satsuki Katayama, dikutip Selasa (14/4/2026). Adapun ketentuan utama dalam amandemen FIEA meliputi perubahan nama bisnis dari "operator bursa aset kripto" menjadi "pedagang aset kripto." Hukuman yang jauh lebih berat bagi operasi tanpa izin hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 juta yen. Proses ini mencerminkan pendekatan sistematis Jepang terhadap reformasi keuangan. Regulasi baru tersebut juga mendapat dukungan warga Jepang karena tidak ada penolakan besar yang muncul, yang mencerminkan konsensus luas bahwa kripto telah matang melampaui fase eksperimentalnya. Sebelum persetujuan tersebut, kripto beroperasi di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA). Diperkenalkan setelah runtuhnya Mt. Gox pada tahun 2014, PSA mendefinisikan "aset kripto" sebagai instrumen pembayaran non-fiat yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang tidak ditentukan. Bursa diwajibkan untuk mendaftar ke FSA, melakukan pemisahan aset secara wajib, dan mematuhi aturan AML/CFT yang ketat, namun tidak diawasi seperti sekuritas. Kontrak derivatif mendapat cakupan sebagian dari FIEA dalam amandemen tahun 2020, namun perdagangan spot kripto tetap berada di luar aturan instrumen keuangan tradisional. Kerangka kerja yang lebih longgar ini diharapkan dapat mendorong inovasi Jepang menjadi salah satu pasar Bitcoin terbesar di dunia, meskipun meninggalkan celah dalam perlindungan investor seiring melonjaknya partisipasi ritel dan institusional. Sebagian besar pemegang aset kripto kini memperlakukan kripto sebagai investasi, bukan alat pembayaran sehari-hari. (mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC][1] References^ [Gambas:Video CNBC] (www.cnbcindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites