bot 0 Posted 4 jam yg lalu. Jakarta, CNN Indonesia -- Isu kenaikan gaji[1] pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS[2]) pada tahun 2026 kembali mencuat dan menjadi perhatian bagi PNS yang sudah memasuki masa purnabakti.PT Taspen (Persero) menyampaikan gaji pensiunan PNS masih mengacu kepada peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, saat ini pensiunan PNS masih menerima gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelumnya atau besarannya sama seperti yang diterima pada 2024.Corporate Secretary Taspen, Henra mengatakan, sampai saat ini, dasar hukum penetapan gaji pensiun masih mengacu pada peraturan yang sama dan belum terdapat pembaruan dari pemerintah. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Peraturan tersebut merupakan regulasi terakhir yang mengatur penetapan serta penyesuaian gaji pokok pensiunan dengan masa berlaku sejak 1 Januari 2024. Adapun pemerintah menetapkan skema pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara dana pensiun dan tabungan hari tua ASN."Hingga hak jawab ini disampaikan, belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya," ujar Henra dalam keterangan kepada CNNIndonesia.com.Taspen menegaskan pemerintah juga belum menerbitkan peraturan baru mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiun.[Gambas:Youtube][3]Berapa gaji pensiunan PNS 2026?Sejak Januari 2024, pemerintah menetapkan kenaikan uang pensiunan PNS sebesar 12 persen yang diatur dalam PP tersebut.Berikut rincian gaji pensiunan PNS pada 2026, dilansir Antara.1. Pensiunan Golongan IPensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 - 1.962.128Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 - 2.077.264Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 - 2.165.184Pensiunan golongan Id : 1.748.096 - 2.256.6882. Pensiunan Golongan IIPensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 - 2.833.824Pensiunan Golongan IIb : Rp 1.748.096 - 2.953.776Pensiunan Golongan IIc : Rp 1.748.096 - 3.078.656Pensiunan Golongan IId : Rp 1.748.096 - 3.208.8003. Pensiunan Golongan IIIPensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 - Rp 4.029.5364. Pensiunan Golongan IVPensiunan golongan IVa : Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000Pensiunan golongan IVb : Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744Pensiunan golongan IVc : Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880Pensiunan golongan IVd : Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856Pensiunan golongan IVe : Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008 (fln/ins) Add as a preferred source on Google [4] References^ gaji (www.cnnindonesia.com)^ PNS (www.cnnindonesia.com)^ [Gambas:Youtube] (www.youtube.com)^ Add as a preferred source on Google (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites