Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Insentif Motor Listrik Belum Cair? Ini Penjelasan Kemenperin

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perindustrian (Menperin[1]) Agus Gumiwang masih membahas insentif[2] motor listrik[3] untuk tahun ini dengan Kementerian Keuangan. Diharapkan pembahasan bisa segara diselesaikan dan implementasikan.

Menurut Agus, koordinasi terus dilakukan karena memang pemerintah mendorong peningkatan konsumsi motor listrik di dalam negeri.

"Kita sedang berbicara dengan Kementerian Keuangan khususnya untuk insentif motor listrik," kata Agus ditemui dalam peluncuran buku Ginandjar Kartasasmita di Jakarta, Kamis (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menekankan ini juga bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik. Kebijakan ini untuk mengurangi ketergantungan dari energi fosil.

"Pesan dari Bapak Presiden sangat jelas bahwa semua kendaraan itu ke depan berbasis listrik. Ya, karena memang sekarang semakin kelihatan kepentingannya untuk itu, untuk mengurangi ketergantungan kita terhadap bahan bakar fosil," katanya.

Terkait dengan besaran anggaran, Agus mengatakan masih dalam pembahasan juga. Namun, tidak menutup kemungkinan besarannya sama dengan tahun lalu.

[Gambas:Youtube][4]

"Masih dibicarakan, nanti ya," imbuhnya.

Insentif motor listrik terakhir diberikan pada 2024, besarannya Rp7 juta per unit dengan kuota 50 ribu kendaraan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.

Namun, setelah kebijakan berakhir pada Desember 2024, belum lagi dilanjutkan. Diharapkan pada 2026 ini, kebijakan bisa berlanjut sejalan dengan arahan presiden.

(ldy/ins) Add logo.png?v=12.3.2 as a preferred
source on Google
[5]

References

  1. ^ Menperin (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ insentif (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ motor listrik (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ [Gambas:Youtube] (www.youtube.com)
  5. ^ Add as a preferred source on Google (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...