Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Tekan Biaya Maskapai, Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menetapkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen sebagai upaya menekan biaya operasional maskapai [1]penerbangan nasional di tengah lonjakan harga avtur[2] global.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan tersebut diharapkan memberi ruang efisiensi bagi maskapai dalam menjaga keberlanjutan usaha.

"Kami mengapresiasi kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, karena ke depan diharapkan dapat mengurangi beban biaya operasional maskapai," ujar Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan, sebelumnya biaya masuk suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp500 miliar per tahun. Dengan penghapusan tersebut, maskapai diharapkan memiliki fleksibilitas lebih dalam mengelola biaya operasional.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah merespons tekanan global, khususnya kenaikan harga avtur yang membebani industri penerbangan nasional.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara daya saing industri penerbangan dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.

Dudy menilai, selain menekan biaya, kebijakan ini juga diharapkan mendukung keberlanjutan industri penerbangan nasional dalam jangka menengah.

"Harapannya kebijakan ini bisa mendukung keberlanjutan industri penerbangan nasional dan tetap menjaga daya beli masyarakat," ujarnya.

====[3]

(lau/pta) Add logo.png?v=12.3.2 as a preferred
source on Google
[4]

References

  1. ^ maskapai (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ avtur (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ Add as a preferred source on Google (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...