Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Gak Bisa Penuhi Free Float, SUPR Mau Delisting

Recommended Posts

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR) mengumumkan akan merencanakan go private atau merubah status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dan penghapusan pencatatan saham-saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, sehubungan dengan adanya rencana tersebut, manajemen akan meminta persetujuan para pemegang saham melalui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

"Sebagai perusahaan terbuka, dalam melaksanakan Rencana Go Private dan Delisting, Perseroan wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 45/2024," tulis manajemen, Senin (6/5/2026).

Disebutkan bahwa, aksi korporasi tersebut dilakukan sehubungan dengan ketentuan pemenuhan kewajiban minimum free float sebagaimana diatur dalam Peraturan
BEI No. I-A.

Meskipun perseroan telah berupaya memenuhi ketentuan minimum free float tersebut, namun hingga saat ini hal tersebut belum terealisasi.

"Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini Perseroan masih belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan dan terdapat kemungkinan bahwa Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float," ungkapnya.

Berdasarkn pertimbangan manajemen, dan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen atas strategi bisnis jangka panjang dan Grup dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup Perseroan, Perseroan memutuskan untuk mengajukan rencana go private dan delisting.

Dalam aksi korporasi tersebut, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan, akan melakukan penawaran untuk membeli saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham publik Perseroan melalui Penawaran Tender Sukarela sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.

Harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 12 bulan terakhir dihitung mundur dari harga perdagangan terakhir atau tanggal suspensi, yaitu sebesar Rp42.295 per saham.

"Berdasarkan hal tersebut, harga yang akan ditawarkan Protelindo kepada para pemegang saham adalah senilai Rp45.000," ungkapnya.

Atas rencana tersebut, para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam VTO akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan tertutup.

Sebagai informasi, komposisi pemegang saham SUPR menunjukkan dominasi pemegang saham pengendali. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia tercatat menguasai sebanyak 1,107 miliar saham atau setara 97,33% dari total saham beredar. Sementara itu, PT Iforte Solusi Infotek memiliki 2,58%, dan porsi masyarakat (masing-masing di bawah 5%) hanya sebesar 0,09%.

Total saham yang telah ditempatkan dan disetor mencapai 1,137 miliar saham, dari total modal dasar sebanyak 2 miliar saham dengan nilai nominal Rp100 per saham. Adapun jadwal RUPSLB, antara lain, pengumuman resmi kepada publik terkait RUPSLB dan keterbukaan informasi dilakukan pada 6 April 2026.

Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB ditetapkan melalui Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 20 April 2026, diikuti dengan pemanggilan RUPSLB pada 21 April 2026.

Adapun pelaksanaan RUPSLB dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026.

SUPR akan menyampaikan pernyataan penawaran tender kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat pada 22 Mei 2026. Pernyataan efektif dari OJK diperkirakan diperoleh pada 11 Juni 2026, disusul dengan kemungkinan pengumuman perbaikan atau tambahan informasi final pada 12 Juni 2026.

Masa penawaran tender sukarela diperkirakan dimulai pada 15 Juni 2026 dan berakhir pada 14 Juli 2026. Pembayaran kepada pemegang saham yang berpartisipasi direncanakan dilakukan paling lambat 26 Juli 2026, sementara pelaporan hasil penawaran kepada OJK dijadwalkan pada 7 Agustus 2026.

Dalam tahapan lanjutan, perseroan juga menargetkan persetujuan Menteri Hukum terkait perubahan anggaran dasar pada 20 Januari 2027. Selanjutnya, pengajuan pencabutan efektivitas pernyataan pendaftaran kepada OJK diperkirakan dilakukan pada 29 Januari 2027, dengan pencabutan efektif oleh OJK pada 18 Februari 2027.

Akhir dari rangkaian ini adalah delisting dari BEI dan penghentian penitipan kolektif oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang keduanya diproyeksikan terjadi pada 10 Maret 2027.

(ayh/ayh) [Gambas:Video CNBC]
[1]

References

  1. ^ [Gambas:Video CNBC] (www.cnbcindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...