Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Pemerintah Siapkan Argumen dan Bukti Kuat Antisipasi Investigasi USTR

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Indonesia mulai mengantisipasi rencana investigasi dari United States Trade Representative (USTR) dengan menyiapkan argumentasi dan bukti yang dinilai kuat. Langkah ini dilakukan menyusul dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat setelah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977.

Sebagai informasi, investigasi berdasarkan Pasal 301 tersebut menyasar tindakan serta kebijakan ekonomi negara mitra yang dianggap menciptakan kapasitas berlebih atau excess capacity. Selain itu, USTR juga meneliti efektivitas penegakan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Pemerintah Indonesia berfokus pada penyiapan persyaratan teknis dan pengumpulan bukti untuk menjawab poin-poin penyelidikan tersebut. Fokus utama saat ini adalah membuktikan bahwa regulasi domestik sudah sejalan dengan standar perdagangan internasional yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengantisipasi proses tersebut sejak awal. Oleh karena itu, proses penyiapan persyaratan di dalam investigasi ini akan dipersiapkan dengan baik

"Kedua hal ini sebenarnya sudah dibahas di dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga yang paling penting saat ini adalah kita mempersiapkan argumentasi bahwa Indonesia sudah melaksanakan atau memiliki ketentuan yang akan mengamankan hal tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3).

Menghadapi rencana investigasi dari USTR tersebut, Kemenko Perekonomian bersama instansi pemerintah terkait dan asosiasi industri telah melakukan konsolidasi internal. Tujuannya memastikan seluruh masukan yang akan disampaikan dalam proses investigasi bersifat selaras dan memperkuat posisi Indonesia.

Posisi yang ingin dibangun adalah bahwa kondisi di Indonesia berbeda dari tuduhan yang diarahkan ke sejumlah negara lain dalam investigasi serupa. Konsolidasi ini juga menjadi langkah awal pembentukan tim koordinasi lintas instansi yang akan menangani proses investigasi secara terpadu.

"Ke depan, perlunya adanya pembentukan tim koordinasi untuk menindaklanjuti proses investigasi ini dan juga melakukan sesi konsultasi dengan USTR. Kita harapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal dengan kita memberikan bukti bahwa kita telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan," tutur Haryo.

Tim lintas instansi tersebut akan menyusun argumentasi dan bukti berdasarkan analisis hukum, regulasi, serta data empiris. Tim ini akan memaparkan bahwa regulasi di Indonesia secara tegas telah mengatur praktik antidumping, countervailing, hingga isu tenaga kerja paksa.

Pemerintah juga menekankan bahwa kapasitas produksi yang besar untuk tujuan ekspor bukanlah sebuah pelanggaran selama mengikuti aturan organisasi perdagangan dunia (WTO). Indonesia berkomitmen untuk terus menindak setiap pelanggaran hukum dalam praktik perdagangan yang mungkin terjadi.

"Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor itu tidak menyalahi aturan WTO apabila tidak terjadi praktik dumping maupun praktik perdagangan tidak adil lainnya, seperti predatory pricing," pungkas Haryo.

(rir) Add logo.png?v=12.3.1 as a preferred
source on Google
[1]

References

  1. ^ Add as a preferred source on Google (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...