bot 0 Posted 3 jam yg lalu. Tradisi pemberian tunjangan hari raya (THR[1]) yang dinanti-nanti pekerja setiap jelang Lebaran[2] ternyata punya sejarah panjang.Konsep ini muncul pertama kali pada 1951, pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.Kini, THR menjadi 'bonus' yang wajib diberikan pemberi kerja. Perusahaan yang tidak membayar THR ke pekerjanya akan kena sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. References^ THR (www.cnnindonesia.com)^ Lebaran (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites