Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Bursa Resmi Ungkap Pemegang Saham dengan Kepemilikan di Atas 1%

Recommended Posts

Jakarta, CNBC Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menerbitkan informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% pada Selasa, (3/3/2026).

Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, informasi mengenai investor dengan kepemilikan saham di atas 1% ini akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs BEI.

"Informasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas keterbukaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di BEI. Penyajian informasi ini dilakukan secara terstruktur guna memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat kepada investor dan pemangku kepentingan," terang Jeffrey dalam konferensi pers di Jakarta.

Lebih lanjut, langkah ini dinilai merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan dalam memperkuat transparansi dan tata kelola Pasar Modal Indonesia.

"BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai dengan Global Best Practice, memperdalam kualitas data pasar, serta memastikan terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien," jelasnya.

Dengan tersedianya informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% ini, diharapkan investor dapat memperoleh referensi yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan investasi, sekaligus memperkuat kepercayaan, integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.

Lebih lanjut, informasi Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1% dapat diakses melalui website BEI www.idx.co.id/id/berita pengumuman/ atau www.idx.co.id > Berita > Pengumuman.

(mkh/mkh) Add cnbc-logo.svg?v=6.9.0 as a preferred
source on Google
[1] [Gambas:Video CNBC]
[2]

References

  1. ^ Add as a preferred source on Google (www.cnbcindonesia.com)
  2. ^ [Gambas:Video CNBC] (www.cnbcindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...