Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Kemenkop Tegaskan Morotarium Pembangunan Ritel Modern Ada di Pemda

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi (Menkop[1]) Ferry Juliantono menegaskan kebijakan penghentian sementara atau moratorium pembangunan ritel modern tidak diputuskan oleh kementerianya, melainkan oleh pemerintah daerah (pemda[2]).

Namun, dia mengaku sudah mendengar curhatan para kepala daerah yang akan melakukan moratorium terhadap pemberian izin pembangunan baru ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Salah satu alasannya karena diduga melanggar aturan berjualan tak boleh kurang 500 meter dari pasar tradisional.

"Itu memoratorium itu haknya pemerintah daerah, bukan Kementerian Koperasi, bukan ranah kami. Tapi kami mendengar banyak kepala daerah yang saya temui yang mereka akan melakukan moratorium," ujar Ferry di kantornya, Kamis (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, keputusan itu cukup bijak karena ada juga wilayah yang selama ini tidak memperbolehkan ritel modern masuk ke provinsinya tapi tetap berjalan. Apalagi, ini untuk memaksimalkan potensi pedagang atau koperasi di daerah.

"Saya dengar beberapa waktu kami kunjungan ke daerah-daerah. Kemarin ke Kabupaten Kubu Raya, Gubernur Kalimantan Barat itu sudah jelas-jelas menyampaikan kepada saya tentang kemungkinan mereka melaksanakan moratorium tentang itu. Di Sumatera Barat itu jelas kok nggak kiamat juga. Di Aceh juga gitu nggak ada masalah juga kok begitu," jelasnya.

Ia pun mempertimbangkan untuk me-review kembali aturan Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Koordinasi dengan kementerian akan segera dilakukan untuk membuat aturan yang berkeadilan bagi semua pihak.

"Tapi kalau dari masukan teman-teman APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima), ada peraturan Presiden 112, ada paket kebijakan ini, menurut saya ini akan kita kaji. Saya akan juga membicarakan dengan Kementerian Perdagangan atau pihak-pihak yang terkait pemerintah," tegas Ferry.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun mengatakan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015 membuat banyak pedagang kaki lima berguguran.

Ali menyebutkan pada 2007 anggotanya mencapai 6,1 juta. Namun, angka tersebut merosot per akhir 2025 menjadi 3,9 juta imbas kehadiran ritel modern di dekat wilayah mereka.

"Jadi saya laporkan ke Pak Menteri Koperasi, sejak 2007 ada Perpres 112/2007 sampai 2025 sudah ada 2,2 juta warung kelontong yang terkikis," lapor Ali ke Ferry.

====[3]

(ldy/ins)

References

  1. ^ Menkop (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ pemda (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...