bot 0 Posted Januari 21 Jakarta, CNN Indonesia -- PT Agincourt Resources[1] ("Perseroan") menyampaikan kalau pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Pencabutan izin 28 perusahaan dilakukan karena terbukti memicu bencana banjir Sumatra[2].Perseroan mengklaim baru mengetahui informasi mengenai pencabutan IUP dari pemberitaan media.Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan izin usaha Agincourt Resources dan 27 perusahaan lain lantaran terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan, dan memicu bencana banjir di Sumatra. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT "Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono dalam keterangan resmi, Rabu (21/1). Meskipun begitu, perusahaan pertambangan emas dan perak di Tambang Martabe, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu akan menghormati setiap keputusan pemerintah. Di samping itu, Agincourt tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku."Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," tambah Katarina.Prabowo mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra. Dari total perizinan yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Sementara itu, sebanyak 6 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). Salah satunya PT Agincourt Resources. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan setelah terjadi bencana banjir yang menimpa Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut.Prasetyo mengatakan Prabowo menerima laporan hasil investigasi dari Satgas PKH terkait perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris, pada Senin (19/1), Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan tersebut."Bapak presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1).====[3]Berikut daftar perusahaan yang dicabut perizinannya:- Daftar 6 Badan Usaha NonkehutananAceh (2 Unit)1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)Sumatera Utara (2 Unit)1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)Sumatera Barat (2 Unit):1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)2. PT Inang Sari (IUP Kebun).- Daftar 22 Perusahaan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan HutanAceh (3 Unit):1. PT Aceh Nusa Indrapuri2. PT Rimba Timur Sentosa3. PT Rimba Wawasan PermaiSumatera Barat (6 Unit):1. PT Minas Pagai Lumber2. PT Biomass Andalan Energi3. PT Bukit Raya Mudisa4. PT Dhara Silva Lestari5. PT Sukses Jaya Wood6. PT Salaki Summa SejahteraSumatera Utara (13 Unit):1. PT Anugerah Rimba Makmur2. PT Barumun Raya Padang Langkat3. PT Gunung Raya Utama Timber4. PT Hutan Barumun Perkasa5. PT Multi Sibolga Timber6. PT Panei Lika Sejahtera7. PT Putra Lika Perkasa8. PT Sinar Belantara Indah9. PT Sumatera Riang Lestari10. PT Sumatera Sylva Lestari11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun12. PT Teluk Nauli13. PT Toba Pulp Lestari Tbk (ldy/ins) References^ Agincourt Resources (www.cnnindonesia.com)^ Sumatra (www.cnnindonesia.com)^ ==== (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites