bot 0 Posted 2 jam yg lalu. Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35 terkait penguatan ekosistem asuransi kesehatan resmi dirilis menjelang akhir tahun 2025. OJK menyatakan peluncuran POJK ini dilatarbelakangi sejumlah persoalan, salah satunya adalah tekanan yang semakin besar terhadap ekosistem asuransi kesehatan nasional. Simak informasi selengkapnya dalam program Big Stories CNBC Indonesia, Jumat (16/01/2026) berikut ini. Sumber Share this post Link to post Share on other sites