bot 0 Posted Januari 15 Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat aturan pinjaman fintech peer to peer lending untuk menekan risiko kredit macet. OJK menetapkan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan melalui SEOJK 19 Tahun 2025, sebagai turunan dari POJK 40 Tahun 2024. Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 15/01/2026) berikut ini. Sumber Share this post Link to post Share on other sites