Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Video: OJK Perketat Aturan Pinjaman Pindar

Recommended Posts

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat aturan pinjaman fintech peer to peer lending untuk menekan risiko kredit macet. OJK menetapkan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan melalui SEOJK 19 Tahun 2025, sebagai turunan dari POJK 40 Tahun 2024.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 15/01/2026) berikut ini.


Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...