Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Video: OJK Sebut 29 Asuransi Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum

Recommended Posts

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih ada 29 perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai aturan OJK. Otoritas menargetkan, jumlah perusahaan yang memenuhi syarat permodalan tersebut akan terus meningkat hingga batas akhir tahap pertama, pada akhir tahun 2026.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 15/01/2026) berikut ini.


Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...