bot 0 Posted 7 jam yg lalu. Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak[1] (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu[2]) memberhentikan sementara tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang ditetapkan tersangka korupsi[3] perpajakan periode 2021-2026.Kasus dugaan korupsi perpajakan ini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga pegawai pajak yang dijerat yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Waskon KPP Madya Jakut, dan Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyebut perbuatan ketiganya merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pegawai.DJP, kata dia, tidak akan menoleransi perbuatan korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pegawai. "Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1)."DJP akan terus berkoordinasi dgn KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.Rosmauli menegaskan pihaknya juga akan kooperatif dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia menyebut DJP juga siap jika diminta memberikan informasi yang diperlukan oleh KPK untuk mengungkap kasus tersebut.Di sisi lain, ia mengatakan DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelolapengawasan dan pengendalian internal pada unit terkait. Termasuk penguatan untuk pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.Rosmauli juga mendorong agar pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini juga diberikan tindakan administratifberupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan."DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha," tuturnya.KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi perpajakan periode 2021-2026 yang dilakukan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.Kelima orang tersangka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut; ASB Tim Penilai di KPP Madya Jakut; ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY Staf PT WP. (fra/tfq/fra) ====[4] References^ Direktorat Jenderal Pajak (www.cnnindonesia.com)^ Kemenkeu (www.cnnindonesia.com)^ tersangka korupsi (www.cnnindonesia.com)^ ==== (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites