Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

EKOPEDIA: Kenapa Purbaya Bebaskan PPh Pekerja Bergaji Rp10 Juta?

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa[1] memberikan insentif kepada pekerja sektor padat karya[2] bergaji maksimal Rp10 juta berupa pembebasan pajak [3]penghasilan (PPh) Pasal 21 tahun ini.

Kebijakan ini diluncurkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026.

Tidak semua pekerja sektor padat karya akan menerima stimulus ini. Insentif diberikan pada mereka yang bekerja di lima sektor tertentu dan memenuhi sejumlah syarat.

References

  1. ^ Purbaya Yudhi Sadewa (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ sektor padat karya (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ pajak (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...