bot 0 Posted Januari 10 Daftar Isi Berapa gaji pegawai Ditjen Pajak?[1] Tunjangan PNS DJP[2] Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK[3]) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) delapan orang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP[4]) Jakarta Utara, Sabtu (10/1). OTT ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Tidak hanya pegawai pajak, KPK juga turut membekuk wajib pajak (WP) dalam OTT tersebut. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Terkait barang bukti dalam bentuk uang, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan yang disita komisi antirasuah adalah uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas). "Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," ucap Fitroh saat dihubungi terpisah. Fitroh mengatakan OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut. Ditjen Pajak memang dikenal sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang sangat strategis lantaran mengelola salah satu sumber pemasukan negara. Berapa gaji pegawai Ditjen Pajak? Pegawai pajak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Keuangan RI. Sehingga, gaji pokok pegawai pajak sama seperti ASN lainnya. Gaji ASN terakhir mengalami kenaikan pada awal tahun ini yang termuat dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Namun, tunjangan di masing-masing instansi. biasanya berbeda. Berikut daftar gaji pokok PNS dan tunjangannya. Gaji PNS Golongan I Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400 Gaji PNS Golongan II Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600 Gaji PNS Golongan III Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700 Gaji PNS Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20 Kemudian, dalam catatan detikcom, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi satu-satunya ASN yang memiliki tunjangan kinerja atau tukin terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya. Aturan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000. Tunjangan PNS DJP Eselon II 1. Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.0002. Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.0003. Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.0004. Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000 Eselon II 5. Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.0006. Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.0007. Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.0008. Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000 Eselon III ke bawah 9. Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.00010. Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.87511. Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.00012. Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.90013. Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.00014. Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.60015. Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.02516. Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.48717. Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.86218. Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.95019. Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.41220. Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.50021. Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.00022. Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.37523. Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.87524. Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800 Baca selengkapnya di sini[5]. (rds/rds) ====[6] References^ Berapa gaji pegawai Ditjen Pajak? (www.cnnindonesia.com)^ Tunjangan PNS DJP (www.cnnindonesia.com)^ KPK (www.cnnindonesia.com)^ DJP (www.cnnindonesia.com)^ di sini (finance.detik.com)^ ==== (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites