Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INSENTIF FISKAL: 10% kawasan berikat langgar aturan

Recommended Posts

JAKARTA: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengindikasi telah terjadi penyalahgunaan fasilitas fiskal di hampir 10% dari total 2.033 kawasan berikat di Tanah Air, sehingga perlu dibenahi.

 

Agung Kuswandono, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menjelaskan insentif fiskal di kawasan berikat sebenarnya hanya diperuntukan bagi industri berorientasi ekspor, tetapi kenyataannya di lapangan banyak yang tidak tepat sasaran sehingga perlu dibenahi. Pembenahan yang dimaksud adalah mengembalikan fungsi kawasan berikat ke tujuan awalnya meski harus memukul para pengusaha illegal di kawasan tersebut.

 

“Ada kemungkinan kebocorannya sekitar 10% (dari total kawasan berikat),” ujarnya usai pelantikan eselon I dan II Kemenkeu, Jumat malam, 13 Januari 2012.

 

Menurutnya, idealnya kawasan berikat berada di pesisir pantai atau dekat dengan pelabuhan, tetapi di Indonesia lokasinya tersebar hingg ke pelosok pulau. Menjamurnya kawasan berikat di lokasi-lokasi yang tidak semestinya diakui sebagai akibat dari terlalu mudahnya pengeluaran izin pembentukannya.

 

“Tapi karena sekarang kami punya kawasan industri, ya kami giring (penguasahan kawasan berikat) ke kawasan industri agar pengawasannya jauh lebih mudah. Kalau sekarang ini ada (kawasan berikat) di tengah-tengah kuburan, karena dulu memang kami terlalu loss,” ujarnya.

 

Intinya, lanjut Agung, bukan lagi melihat siapa yang salah atau benar, melainkan lebih pada pembenahan kerangka hukumnya. Untuk itu, DJBC tidak menghitung berapa kebocoran penerimaan dari penyimpangan kawasan berikat, tetapi dari potensi yang terendus harus ditindaklanjuti dengan mengembalikan ke tujuan awalnya.

 

“Jadi modusnya ada barang dari luar negeri yang mahal, lalu ditukar dengan yang murah dari dalam, kemudian yang dituker, yang murah ini pura-purannya sudah diekspor. Jadi yang seharusnya diekspor malah masuk ke dalam negeri. Nah itu kan menganggu industri yang ada di sini,” terangnya.

 

Seperti diketahui, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, yang  mulai berlaku sejak 1 Januari 2012. Peraturan itu mengharuskan kawasan berikat harus berlokasi di kawasan industri.

 

Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menuturkan PMK tersebut dibuat untuk menertibkan 2.033 gudang dan kawasan berikat yang dalam perkembangannya sudah tidak lagi berorientasi pada ekspor sebagaimana tujuan pembentukannya. (Faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Wordpress Plugin | Android Forum | Hud Software

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...