Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

UU APBN 2026 Perketat Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Harus Izin DPR

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 [1]memperketat penggunaan saldo anggaran lebih[2] (SAL).

Mengacu Pasal 28 ayat 2 UU APBN 2026, penggunaan SAL selain untuk pengelolaan kas, menutup pelebaran defisit, dan penambahan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) harus mendapatkan izin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Penggunaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain dalam rangka pengelolaan kas dan untuk menutup pelebaran defisit, dan penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf c, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi pasal 28 ayat 2 UU APBN 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 31 ayat 2 kemudian mengatur dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian, bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia (BI).

Pengelolaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah (pemda), atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional.

Penggunaan dana SAL seizin DPR ini sebelumnya tidak diatur dalam UU APBN 2025.

Dalam UU 64//2024 tentang APBN 2025 diatur dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, pemerintah dapat menggunakan dana SAL.

Namun, tidak ada klausul penggunaan SAL selain untuk menutup pelebaran defisit harus mendapatkan izin DPR.

====[3]

(fby/sfr)

References

  1. ^ (APBN) 2026 (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ saldo anggaran lebih (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...