bot 0 Posted kemarin, jam 00:27 Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya[1] Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa pembebasan pajak[2] penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji[3] hingga Rp10 juta per bulan sepanjang tahun ini. Tujuannya untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Harapannya, hal ini mampu memberi ruang konsumsi lebih besar di tengah tekanan ekonomi global."Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," ujar Purbaya dalam poin pertimbangan PMK 105/2025, dikutip Senin (5/1). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Dalam beleid tersebut, terdapat lima sektor yang pekerjanya berhak menerima insentif. Kelima sektor itu yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Namun, pertanyaan besarnya adalah seberapa besar kebijakan ini mampu mengerek permintaan domestik dan benar-benar menerbangkan ekonomi nasional, bukan sekadar menjaga agar tetap melaju di landasan pacu?Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai kebijakan tersebut memang berpotensi membantu, tetapi efeknya tidak terlalu besar atau instan. Pembebasan pajak ini lebih tepat dilihat sebagai stimulus ringan.Ia mengingatkan kelompok penerima kebijakan ini sebagian besar berasal dari kelas menengah mapan, yang memiliki pola belanja lebih berhati-hati dibanding kelompok berpendapatan rendah."Kebijakan ini bisa membantu, tetapi jangan dibayangkan efeknya cepat dan ngebut, apalagi seperti mesin jet. Dampaknya lebih mirip kipas angin, terasa tapi tidak akan mengangkat pesawat untuk terbang dengan kecepatan tinggi," ujar Ronny kepada CNNIndonesia.com.Ronny menjelaskan tambahan pendapatan dari pembebasan pajak tidak sepenuhnya akan masuk ke konsumsi. Sebagian justru berpotensi disimpan atau dialokasikan untuk membayar cicilan dan kewajiban keuangan lainnya.Dengan karakter tersebut, dampak kebijakan terhadap konsumsi rumah tangga dinilai memang tetap ada, tetapi terbatas jika dilihat dari perspektif makro ekonomi nasional."Pekerja dengan gaji Rp10 juta umumnya kelas menengah mapan. Tambahan pendapatan dari pembebasan pajak sebagian memang akan dibelanjakan, tetapi sebagian lain cenderung ditabung atau dipakai bayar cicilan. Secara makro, ini stimulus ringan, bukan game changer," katanya.Ia menambahkan, jika tujuan utama pemerintah adalah mengakselerasi permintaan, maka sasaran kebijakan seharusnya diarahkan pada kelompok dengan kecenderungan belanja yang lebih tinggi. Dalam teori ekonomi, kelompok berpendapatan rendah dan menengah bawah memiliki marginal propensity to consume yang jauh lebih besar dibanding kelompok menengah atas."Dorongan konsumsi paling kuat datang dari kelompok berpendapatan rendah dan menengah bawah. Setiap tambahan Rp1 yang mereka terima hampir pasti langsung dibelanjakan, sehingga multiplier effect-nya lebih tinggi," ucap Ronny.Menurutnya, stimulus kepada kelompok menengah atas memang relatif aman secara politik, tetapi kurang agresif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. References^ Purbaya (www.cnnindonesia.com)^ pajak (www.cnnindonesia.com)^ gaji (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites