Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

PPATK Blokir Rekening PT Dana Syariah Indonesia Buntut Gagal Bayar

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK[1]) telah memblokir rekening perusahaan pinjaman online (pinjol[2]) PT Dana Syariah Indonesia[3] (DSI) buntut kasus gagal bayar kepada para lendernya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran yang dilakukan PPATK sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah.

"Iya, kami lakukan penghentian dalam rangka perlindungan terhadap nasabah yang dirugikan," ujar Ivan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ivan menjelaskan pemblokiran bukan hanya rekening milik DSI saja, tetapi juga pihak-pihak lain yang menerima aliran dana perusahaan. Hal tersebut merupakan bagian dari proses analisis transaksi keuangan.

"Penghentian bukan hanya pada rekening PT DSI, namun pihak-pihak lain terkait yang menerima aliran dana dari PT DSI dalam rangka proses analisis," tambahnya.

Semula, informasi mengenai pemblokiran rekening DSI oleh PPATK yang diungkap oleh Paguyuban Lender DSI melalui media sosialnya @paguyubanlenderdsi.

Paguyuban Lender DSI menyebut DSI telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan rekening perusahaan telah diblokir oleh PPATK. Saat ini DSI tidak mempunyai kemampuan untuk membayarkan sisa kewajiban kepada para lender.

"Penyelesaian masalah akan diarahkan melalui forum RUPD (Rapat Umum Pemberi Dana)," ujarnya dalam unggahan tersebut, Senin (29/12).

Pihak lender mengatakan DSI hanya mampu mengembalikan sejumlah Rp450 miliar, padahal dana macet yang harus dibayarkan ke lender mencapai Rp1,47 triliun.

Dalam surat kepada lender, DSI menyebutkan hanya mempunyai kemampuan keuangan senilai Rp450 miliar yang berasal dari pelunasan kewajiban dari borrower yang berkinerja lancar, dan penjualan jaminan atau agunan dari borrower yang mengalami keterlambatan atau wanprestasi.

Kemudian, keuangan juga berasal dari aset milik DSI yang secara hukum dapat dijual tanpa mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan, serta aset lain yang masih memerlukan proses hukum tambahan sebelum dapat dilikuidasi.

====[4]

(fln/pta)

References

  1. ^ PPATK (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ pinjol (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ Dana Syariah Indonesia (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...