bot 0 Posted 7 jam yg lalu. Bandung, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar[1]) secara resmi menetapkan UMP 2026[2] sebesar Rp2.317.601 per bulan pada Rabu (24/12). Angka tersebut naik Rp126.363 atau sekitar 5,77 persen dari UMP 2025, Rp2.191.238.Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan penetapan UMP dilakukan dengan mengambil posisi moderat. Perhitungan dilakukan berdasarkan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga hasilnya diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan."Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, kan itu biasa," ucap Dedi dalam konferensi pers di kantornya. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Menurut Dedi, perbedaan pandangan tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat pemerintah berada di posisi penyeimbang antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja. Pada kesempatan yang sama, Pemprov Jabar juga mengumumkan besaran UMK 2026 di wilayahnya.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan bahwa keputusan UMK 2026 sepenuhnya mengacu pada rekomendasi dari masing-masing pemerintah daerah."Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi tidak ada yang diubah," kata Kim.Terkait Kota Depok yang sebelumnya mengajukan tiga opsi besaran UMK, Kim memastikan bahwa Pemprov Jabar memilih rekomendasi resmi dari Pemerintah Kota Depok, bukan dari usulan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha."Nah, itu nanti diambil ya karena kalau di SP (Serikat Pekerja) itu kan cenderung tinggi, kemudian APINDO pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, yang lainnya satu angka," jelas Kim.Berdasarkan data usulan UMK yang telah ditetapkan, UMK Kota Bekasi 2026 merupakan yang tertinggi mencapai Rp5,99 juta.Sementara, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran termasuk wilayah dengan UMK paling kecil dengan masing-masing Rp2,36 juta dan Rp2,35 juta."Sebenarnya kalau dari UMK-nya kenaikan yang paling kecil itu, Banjar termasuk tiga ter terbawah sama Pangandaran," jelas dia.Berikut daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:1. Kota Bekasi: Rp5.992.931,932. Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,343. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.8854. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.8565. Kabupaten Subang: Rp3.737.4826. Kota Depok: Rp5.522.6627. Kota Bogor: Rp5.437.2038. Kabupaten Bogor: Rp5.161.7699. Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.20110. Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,1811. Kota Sukabumi: Rp3.192.80712. Kota Bandung: Rp4.737.67813. Kota Cimahi: Rp4.090.56814. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.42815. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,3616. Kabupaten Bandung: Rp3.972.20217. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.25418. Kota Cirebon: Rp2.878.64619. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,8620. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.36821. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,2722. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.33623. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.87424. Kabupaten Garut: Rp2.472.22725. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,4626. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.25027. Kota Banjar: Rp2.361.777,09====[3] (czr/sfr) References^ Jabar (www.cnnindonesia.com)^ UMP 2026 (www.cnnindonesia.com)^ ==== (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites