Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

UMP Sulsel 2026 Ditetapkan Rp3,92 Juta, Naik 7,21 Persen

Recommended Posts

Makassar, CNN Indonesia --

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel[1]) Andi Sudirman Sulaiman menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026[2] naik Rp263.561 atau 7,21 persen dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.921.088 per bulan.

"Tentu permintaan daripada pekerja, batas atas, kemudian batas bawah, permintaan daripada perusahaan. Diambil jalan tengahnya, dan inilah 7,21 persen," ujar Andi Sudirman di kantornya, Rabu (24/12).

Andi Sudirman menuturkan penetapan UMP Sulsel 2026 ini merupakan hasil kesepakatan bersama dari pihak pekerja dan pengusaha bersama dewan pengupahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah semua menerima dengan baik, dan insyaallah tinggal implementasi di lapangan bagaimana kemudian. Kita ada plusnya, karena kita plus di SK-nya penetapannya. Ada penetapan terkait Struktur Skala Upah (SUSU)," ungkapnya.

Terkait struktur skala upah tersebut, pekerja yang telah lebih satu tahun masa kerjanya atau telah memiliki pengalaman kerja, maka gajinya akan berjenjang sebagai bentuk apresiasi atas kinerjanya.

"Kan tidak bagus juga kalau dia sudah tiga tahun pengalaman tetap diterapkan upah minimum. Inilah yang diharapkan sebenarnya teman-teman yang biasa ada riak-riak, karena ada juga yang perlu diapresiasi juga. Jangan setiap tahun dia upah minimum lagi, pengalaman dua tahun (tapi) upah minimum lagi. Ini sudah kita masukan di dalam SK," jelasnya.

Kebijakan tersebut, diklaim Andi Sudirman sebagai provinsi pertama yang menerapkan hal itu.

"Kayaknya pertama kita lakukan di Sulsel dan saya rasa di semua provinsi baru kita, saya belum tahu di daerah lain tapi kita sudah laksanakan di Sulsel," katanya.

Lebih lanjut, Andi Sudirman menegaskan pihaknya dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh dengan putusan pemerintah terkait sistem pengupahan kepada pekerja.

"Kami adalah perwakilan pemerintah pusat, kami bisa memberikan rekomendasi ke kementerian juga atas ketidakpatuhan itu. Kita berikan rekomendasi, misalnya sampai tingkat pemblokiran, boleh saja seperti itu. Tapi itu, kalau sudah taraf yang sangat fatal. Kalau tidak ya, teguran. Kemudian kita melakukan pengawasan, sosialisasi, koordinasi sampai ada solusi," pungkasnya.

====[3]

(mir/sfr)

References

  1. ^ Sulsel (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ (UMP) 2026 (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...