Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Amran Bongkar 72 Ton Bawang Bombai Ilegal Selundupan dari Belanda

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman[1] membongkar kasus penyelundupan 72 ton bawang bombai [2]ilegal asal Belanda[3] yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Selain masuk tanpa izin resmi, bawang bombai tersebut juga terbukti mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi membahayakan sektor pertanian nasional.

"Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jawa Timur dan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) yang dengan cepat mengungkap dan mengamankan impor bawang bombai ilegal ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia," ujar Amran dalam keterangan resmi, Selasa (23/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amran menjelaskan bawang bombai ilegal tersebut berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum diselundupkan ke dalam negeri.

Berdasarkan laporan aparat penegak hukum, pengungkapan kasus ini terjadi pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, berawal dari informasi rencana pengiriman bawang bombai dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, melalui jalur laut.

"Di saat kami sedang gencar meningkatkan produksi pangan nasional, justru masih ada oknum yang mencoba menyelundupkan beras, bawang, dan komoditas pangan lainnya. Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas. Saya percaya Bapak Kapolda Jawa Timur bersama jajaran Dirkrimsus akan menindaklanjuti kasus ini secara serius," kata Amran.

Total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer, terdiri atas 14 kontainer yang terdeteksi sebelumnya dan tambahan empat kontainer dalam pengungkapan terbaru atau setara sekitar 72 ton.

"Ini termasuk berani sekali masuk di jantung kota Indonesia," ujar Amran.

Dalam praktiknya, bawang bombai tersebut dikirim tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan dokumen pengiriman palsu dengan keterangan komoditas berupa cangkang sawit.

Berdasarkan label pada kemasan, bawang bombai tercatat berasal dari Belanda dengan importir dari Malaysia.

Hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis OPTK, yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp, Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera.

Temuan ini memperkuat kesimpulan pemasukan komoditas tersebut ke wilayah Indonesia harus dicegah dan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bisa bayangkan kalau bawang kita kena, atau tanaman kita kena. Itu sangat sulit kita atasi," kata Amran.

Ia meminta agar penanganan kasus ini ditelusuri hingga ke jaringan importir, pelaku logistik, serta seluruh pihak yang terlibat.

"Ini tidak boleh diberi kompromi. Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini membahayakan tanaman kita dan dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional," ujarnya.

Amran juga mengingatkan masuknya penyakit melalui komoditas ilegal berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi sektor pertanian nasional, dengan menyinggung dampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di masa lalu. Karena itu, seluruh bawang bombai ilegal tersebut diminta segera dimusnahkan.

"Bayangkan jika penyakit ini menyebar ke tanaman lain. Dampaknya sangat besar dan sulit dikendalikan. Karena itu, langkah cepat dan tegas harus dilakukan untuk melindungi pertanian Indonesia," pungkas Amran.

====[4]

(del/pta)

References

  1. ^ Amran Sulaiman (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ bawang bombai (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ Belanda (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...