bot 0 Posted 1 jam yg lalu. Jakarta, CNBC Indonesia - Toko roti yang menolak pembayaran tunai atau cash seorang nenek viral di media sosial. Masyarakat pun kini menyoroti mekanisme transaksi di Indonesia yang sudah semakin terdigitalisasi. Ketentuan transaksi di Indonesia sebetulnya telah diatur melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mata uang Indonesia dalam UU itu ditegaskan ialah rupiah. Dalam Pasal 2 UU No. 7/2011, rupiah terdiri dari rupiah kertas dan rupiah logam, yang disimbolkan dengan Rp. Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam UU itu, memang tidak disebutkan boleh tidaknya menolak transaksi dengan mata uang tunai. Namun, dalam Pasal 23 disebutkan, setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban. Selain itu, diatur tentang sanksi terhadap pihak yang menolak transaksi rupiah. Sanksinya bisa dalam bentuk pidana dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun, serta dendang paling banyak Rp 200 juta. Pasal 33 ayat 2 UU itu menyebutkan, Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," dikutip dari Pasal 33 ayat 2 UU 7/2011, Senin (7/11/2025). Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny juga telah menjelaskan ketentuan yang tertuang dalam aturan tersebut. "Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," ujar Denny kepada CNBC Indonesia, Senin (22/12/2025). Sejalan dengan transformasi sistem pembayaran, BI memang terus mendorong pemanfaatan pembayaran non tunai karena dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman dan andal. Selain itu, transaksi non tunai juga dinilai dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu. "Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah," ujarnya. Sebagai informasi, masalah penolakan uang tunai sebagai alat transasksi mencuat setelah video yang menunjukkan pegawai toko roti menolak pembayaran uang tunai seorang nenek tengah menjadi bahan perbincangan di media sosial. Toko roti tersebut hanya menerima pembayaran non tunai seperti Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS. Seorang pria memprotes toko roti setelah melihat nenek tersebut tidak bisa bertransaksi dengan uang tunai. Menanggapi kejadian tersebut, manajemen Roti O sebagai gerai toko roti dalam video menjelaskan alasan penolakan pembayaran dengan uang tunai. Dalam unggahan akun Instagramnya, Roti O menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai di outlet bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan. "Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," tulis Instagram @rotio.indonesia. (arj/haa) [Gambas:Video CNBC][1] References^ [Gambas:Video CNBC] (www.cnbcindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites