Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Dua Daerah di Jabodetabek Ini Kalahkan DKI soal Upah Minimum

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum 2026[1], baik di tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK).

Di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), UMK 2026 tertinggi ada di Kota dan Kabupaten Bekasi, dengan masing-masing mencapai Rp5.992.931,93 dan Rp5.938.885 per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan. Besaran tersebut naik 6,17 persen dibandingkan tahun ini.

Sementara itu, UMK Kota dan Kabupaten Bogor menjadi yang terendah di Jabodetabek.

Pemprov Jawa Barat (Jabar) menetapkan UMK Kota Bogor Rp5.437.203 per bulan dan UMK Kabupaten Bogor Rp5.161.769 per bulan.

Di Depok, UMK 2026 ditetapkan Rp5.522.662 per sebulan, naik 6,29 persen ke Rp5.195.720,78 per bulan.

Sedangkan UMK Kota Tangerang 2026 sebesar Rp5.399.405,69 atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun ini.

Di Kabupaten Tangerang, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377,00, naik 6,31 persen.

Berikut daftar UMK 2026 di wilayah Jabodetabek:

1. Jakarta: Rp5.729.876 (naik 6,17 persen)
2. Kota Bogor: Rp5.437.203 (naik 6,05 persen)
3. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769 (naik 5,83 persen)
4. Kota Depok: Rp5.522.662 (naik 6.29 persen)
5. Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,5 persen)
6. Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31 persen)
7. Kota Bekasi: Rp5.992.931,93 (naik 5,31 persen)
8. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885 per bulan (naik 6,84 persen)

(fby/asr)

====
[2]

References

  1. ^ upah minimum 2026 (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...