bot 0 Posted Desember 26, 2025 Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah perbankan perlu memahami ketentuan saldo minimum tabungan yang ditetapkan masing-masing bank. Saldo minimum merupakan dana yang wajib mengendap di rekening dan tidak bisa ditarik, karena berfungsi sebagai penyangga apabila rekening jarang digunakan atau untuk menutup biaya administrasi tertentu.Besaran saldo minimum berbeda-beda di setiap bank. Penetapannya bergantung pada jenis produk tabungan, segmentasi nasabah, hingga tujuan penggunaan rekening, baik untuk kebutuhan personal, bisnis, payroll, maupun pelajar.Jika saldo tabungan berada di bawah batas minimum yang ditentukan, nasabah berisiko dikenakan biaya tambahan atau pembatasan layanan. Karena itu, penting bagi nasabah untuk mengetahui ketentuan terbaru agar pengelolaan keuangan tetap optimal.Berikut rincian saldo minimum tabungan yang berlaku di Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN per Desember 2025:Bank MandiriTabungan Rupiah: Rp 100.000Tabungan NOW: Rp 25.000Tabungan Payroll: Rp 10.000TabunganKu: Rp 20.000Tabungan TKI: Rp 10.000Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000Tabungan SiMakmur: Bebas biayaTabungan SimPel (Simpanan Pelajar): Rp 5.000Bank BRIBRI Simpedes: Rp 25.000BritAma: Rp 50.000BritAma Bisnis/Pro/X: Rp 50.000BRI TabunganKu: Rp 20.000BRI Junio: Rp 20.000BRI SimPel: Rp 5.000Bank BNIBNI Taplus: Rp 150.000BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000BNI Taplus Pegawai: Sesuai PKSBNI Taplus Muda: Tanpa saldo mengendapBNI Pandai: Tanpa batasan saldoBNI SimPel: Rp 5.000BNI TabunganKu: Rp 20.000Bank BTNBTN Batara: Rp 50.000BTN Batara Payroll: Rp 10.000BTN TabunganKu: Rp 20.000BTN SimPel: Rp 5.000 (pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC][1] References^ [Gambas:Video CNBC] (www.cnbcindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites