bot 0 Posted 15 jam yg lalu. Daftar Isi Daftar Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD & CPAKD) di Bawah Pengawasan OJK[1] Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar yang menjadi acuan bagi investor kripto. Daftar putih ini memuat entitas dan platform yang telah memperoleh izin atau penetapan OJK, sekaligus menjadi rujukan resmi masyarakat untuk memastikan legalitas transaksi aset keuangan digital. Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 218 terkait kewajiban perizinan dan Pasal 304 mengenai sanksi pidana atas pelanggaran perizinan. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada peraturan pelaksanaan perdagangan aset keuangan digital serta ketentuan peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK. Seiring dengan terbitnya whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat hanya bertransaksi melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam daftar resmi dan menggunakan aplikasi, sistem, maupun situs web yang sesuai. OJK juga menegaskan agar masyarakat tidak menggunakan platform di luar whitelist karena tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan otoritas, sehingga berisiko menimbulkan kerugian. OJK meminta masyarakat selalu memeriksa kecocokan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan whitelist yang dipublikasikan serta mewaspadai tautan tidak resmi, domain menyerupai, dan promosi mencurigakan di media sosial. Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan terhadap kegiatan berkedok edukasi atau komunitas kripto yang mengarahkan penggunaan platform tidak berizin. "OJK menegaskan bahwa setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK," sebagaimana diungkap dalam keterangan resmi, Jumat, (19/12/2025). Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait untuk menindak pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto tanpa izin sesuai Pasal 304 UU P2SK. Di sisi lain, masyarakat diimbau menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam memilih produk aset keuangan digital. Prinsip Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin OJK dan tercantum dalam whitelist. Sementara Logis berarti mencermati imbal hasil yang ditawarkan, karena janji keuntungan tidak wajar berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal. OJK juga mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi investasi ilegal kepada Satgas PASTI melalui laman sipasti.ojk.go.id, layanan telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected][2]. Daftar PAKD dan CPAKD ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK. Daftar Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD & CPAKD) di Bawah Pengawasan OJK PAKD Berizin dan CPAKD Terdaftar: Ajaib - PT Kagum Teknologi IndonesiaASTAL - PT Aset Instrumen DigitalBittime - PT Utama Aset Digital IndonesiaBitwewe - PT Sentra Bitwewe IndonesiaBitwyre - PT Teknologi Struktur BerantaiBTSE Indonesia - PT Aset Kripto InternasionalCoinvest - PT Pedagang Aset KriptoCoinX - PT Kripto Inovasi NusantaraCYRA - PT Cyrameta Exchange IndonesiaFloq - PT Kripto Maksima KoinIndodax - PT Indodax Nasional IndonesiaKoinsayang - PT Multikripto Exchange IndonesiaMAKS - PT Mitra Kripto SuksesMobee - PT CTXG Indonesia BerkaryaNaga Exchange - PT Cipta Koin DigitalNanovest - PT Tumbuh Bersama NanoNobi - PT Enkripsi Teknologi HandalPintu - PT Pintu Kemana SajaPluang - PT Bumi Santosa CemerlangReku - PT Rekeningku Dotcom IndonesiaSamuel Kripto - PT Samuel Kripto IndonesiaStockbit Crypto - PT Coinbit Digital IndonesiaTokocrypto - PT Aset Digital BerkatTriv - PT Tiga Inti UtamaUpbit Indonesia - PT Upbit Exchange Indonesiadigitalexchange.id - PT Indonesia Digital Exchange (CPAKD)Fasset - PT Gerbang Aset Digital (CPAKD)GudangKripto - PT Gudang Kripto Indonesia (CPAKD)Luno - PT Luno Indonesia Ltd (CPAKD) Lembaga Pendukung Perdagangan Aset Keuangan Digital Berizin OJK: Selain daftar PAKD dan CPAKD, OJK juga mengawasi Bursa AKD (Bursa), Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD (Kliring), dan Pengelola Tempat Penyimpanan AKD (Kustodian) berizin. Berikut sebagai rujukan resmi bagi masyarakat dan pelaku industri: CFX - PT Bursa Komoditi Nusantara (Bursa AKD)KKI - PT Kliring Komoditi Indonesia (Kliring)ICC - PT Kustodian Koin Indonesia (Kustodian)Tennet Depository - PT Tennet Depository Indonesia (Kustodian). (dce) [Gambas:Video CNBC][3] References^ Daftar Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD & CPAKD) di Bawah Pengawasan OJK (www.cnbcindonesia.com)^ [email protected] (www.cnbcindonesia.com)^ [Gambas:Video CNBC] (www.cnbcindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites