Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Wajib Pajak di Sumatra Bebas Denda Keterlambatan Imbas Bencana

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak[1] (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mengenakan denda[2] kepada wajib pajak[3] (WP) di Pulau Sumatra yang terdampak bencana.

Keringanan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025. DJP menetapkan banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, dan gempa bumi di Sumatra sebagai keadaan kahar (force majeure) sehingga kewajiban perpajakan diberikan relaksasi.

"Kepada wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan," tulis keputusan tersebut, dikutip dari detikcom, Jumat (19/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghapusan sanksi berlaku untuk kewajiban perpajakan yang jatuh tempo dalam rentang 25 November 2025 sampai 31 Desember 2025.

Keterlambatan yang mendapatkan relaksasi, antara lain penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta keterlambatan pembuatan faktur pajak.

"Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam hal ini, sanksi administratif yang dimaksud berupa denda dan/atau bunga, serta denda administratif," jelas DJP.

Andai sanksi administratif telah diterbitkan lebih dulu, Ditjen Pajak Kemenkeu memerintahkan kepala kantor wilayah DJP untuk menghapusnya.

DJP juga menegaskan bahwa wajib pajak di Sumatra mendapatkan perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT hingga melakukan pembayaran atau penyetoran pajak, yakni dengan batas akhir 30 Januari 2026. 

Sementara itu, faktur pajak untuk masa pajak November dan Desember 2025 boleh dibuat paling lambat 30 Januari 2026.

Terpisah, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan tidak ada ketentuan perpajakan khusus bagi pihak-pihak di daerah terdampak bencana.

"Ikut yang ada saja. Karena kan kalau dia memang terkendala karena bencana, lalu operasinya berhenti, ya berarti profitnya akan berkurang atau bahkan tidak ada. Jadi, memang tidak ada kewajiban pajak. Enggak (aturan khusus), itu eksisting saja," jelas Febrio usai Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

====[4]

(skt/sfr)

References

  1. ^ Pajak (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ denda (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ wajib pajak (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...