Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Asosasi Akui Gaya Penagihan Debt Collector Bikin Citra Pinjol Buruk

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI[1]) mengakui gaya penagihan utang oleh pihak ketiga (debt collector[2]) yang digandeng perusahaan pinjaman online (pinjol[3]) membuat citra industri buruk.

Ketua AFPI Entjik S Djafar mengatakan aduan penagihan oleh debt collector yang tak sesuai ketentuan mayoritas berasal dari pinjol ilegal.

"Menurut kami yang membuat industri ini jelek adalah perlakuan penagihan dari pinjol ilegal yang tidak punya aturan, karena dari kasus maupun pengaduan yang ada 80 persen - 90 persen itu adalah pinjol ilegal," katanya pada CNNIndonesia.com, Rabu (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Entjik menegaskan penagihan oleh pihak ketiga harus mengikuti sejumlah ketentuan, di antaranya seluruh tenaga penagih wajib terdaftar dan terverifikasi pada AFPI sehingga ID dari seluruh penagih terdaftar pada Portal Tenaga Penagih (PTP).

Kemudian, seluruh tenaga penagih wajib mengikuti pelatihan terutama tentang penagihan secara beretika dan peraturan penagihan atas perlindungan konsumen dan wajib mengikuti ujian kompetensi yang dikeluarkan/diuji oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Ia menegaskan setiap perusahaan jasa penagihan wajib menjadi anggota AFPI di mana sebelum jadi anggota wajib diseleksi dan diverifikasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) asosiasi.

"Jika ada pengaduan masyarakat atas perilaku penagihan yang tidak beretika ataupun di luar SOP AFPI, maka akan dilakukan sidang kode etik oleh komite etik yang independen," katanya.

Ia menilai sepanjang pihak ketiga penagih utang ada yang mengontrol dan ada sanksi jika melanggar aturan seharusnya tidak masalah jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasanya.

"Jika terbukti ada tenaga penagih yang melanggar aturan maka dikenakan sanksi, apabila berat maka akan di-black list tidak boleh lagi bekerja atau beraktivitas di industri pindar," katanya.

Kasus kekerasan dalam penagihan utang oleh pihak ketiga (debt collector) kembali jadi sorotan usai insiden pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan pada Jumat (12/12) lalu.

Pengeroyokan terhadap dua matel hingga tewas tersebut dipicu oleh utang kredit sepeda motor. Dalam insiden itu, enam polisi ditetapkan menjadi tersangka.

Peristiwa ini kemudian memunculkan desakan larangan penagihan utang oleh pihak ketiga. Desakan datang dari DPR.

Komisi III DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan peraturan soal penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons peristiwa penagihan utang yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa di Kalibata.

"Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga," ujar Abdullah, Senin (15/12) seperti dikutip dari Antara.

====[4]

(fby/pta)

References

  1. ^ AFPI (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ debt collector (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ pinjol (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...