bot 0 Posted 13 jam yg lalu. Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2026. Sebelumnya kebijakan ini telah diperpanjang menjadi 31 Desember 2025 dari 30 Juni 2025. Kebijakan perpanjangan keringanan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Desember 2025 16-17 Desember 2025. Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa perpanjangan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung efisiensi serta stabilitas sistem pembayaran. "Perpanjangan kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sampai dengan 30 Juni 2026 yang meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan," kata Perry, dikutip Rabu (18/12/2025). Adapun, Tarif SKNBI yang diperpanjang mencakup biaya Rp1 dari BI kepada bank, serta tarif maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah. Sementara itu, untuk kartu kredit, kebijakan batas minimum pembayaran tetap sebesar 5% dari total tagihan. Lalu, denda keterlambatan dibatasi maksimum 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000. Skema keringanan ini masih sama dari kebijakan sebelumnya. (haa/haa) [Gambas:Video CNBC][1] References^ [Gambas:Video CNBC] (www.cnbcindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites