Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

BEI Sebut Aturan Non-cancelation Period Kerek Transaksi Saham 48%

Recommended Posts

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan non-cancelation period disebut efektif mengerek perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) di hari pertama pemberlakuannya pada Senin, (15/12/2025) lalu.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penerapan non-cancellation period meningkatkan value perdagangan saham sebanyak 35% di pre-opening. Selain itu, frekuensi transaksi juga naik 48%.

Jeffrey merinci, value transaksi saham saat pemberlakuan perdananya tercatat sebanyak Rp450 miliar, dengan frekuensinya sebanyak 67 ribu transaksi. Angka ini naik dibanding dengan rata-rata minggu lalu, dimana nilainya sebesar Rp333 miliar dengan frekuensi 45 ribu transaksi.

"Kalau di internal kami, yang kami tangkap respon dari investor itu cukup positif untuk penerapan non-cancellation period," ungkap Jeffrey kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, (17/12/2025).

Saat ditanya tentang kemungkinan aturan ini bisa meredam transaksi menggoreng saham, Jeffrey tak menanggapi banyak. Namun, ia menekankan inisiatif ini bia menekan manipulasi harga.

"Kami tidak menggunakan terminologi goreng saham.
Tetapi dari kajian memang itu bisa meredam upaya pihak-pihak tertentu untuk memanipulasi kebentukan harga di pre-opening," kata dia.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan non-cancellation period pada sesi pre-opening dan pre-closing bursa. Aturan ini akan diharapkan bisa mengantisipasi perilaku spoofing investor.

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 Bursa Efek Indonesia Firza Rizqi Putra mengatakan, periode non-cancellation ini akan berlangsung pada pukul 08:56-08:57:59. Sementara itu, sesi pra-penutupan berlangsung pada 15:56-16:01:59.

Di pukul tersebut, investor tidak dapat membatalkan atau mengubah open order. Meski demikian, pemegang saham masih bisa melakukan order baru selama harga tersebut.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
[1]

References

  1. ^ [Gambas:Video CNBC] (www.cnbcindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...