Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Menaker Blak-blakan soal Isi PP Pengupahan yang Baru Diteken Prabowo

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli [1]buka-bukaan soal isi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan[2] yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto [3]pada Selasa (16/12).

"Alhamdullillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis.

Beleid teranyar mengatur formula pengupahan baru yang akan digunakan sebagai dasar penetapan upah minimumum provinsi (UMP) 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9.

"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," ujar Yassierli.

Perhitungan kenaikan upah minimum 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

Selain masalah formula UMP, PP Pengupahan tersebut juga mengatur gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Beleid itu juga mengatur gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," ujarnya.

Yassierli menyebut penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pemerintah merilis PP Pengupahan baru menyusul batalnya PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP51/2023 tak lagi berlaku lagi karena dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

====[4]

(sfr)

References

  1. ^ Yassierli (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ Pengupahan (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ Prabowo Subianto (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...